Komnas Perempuan Nilai Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani Termasuk Femisida

Kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat

Feb 11, 2023 - 17:57
Komnas Perempuan Nilai Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani Termasuk Femisida
Elisa Siti Mulyani dan pelaku

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Riko Arizka (23) bunuh mantan pacar Elisa Siti Mulyani (21) di Pandeglang, Banten. Komnas Perempuan menilai pembunuhan Elisa termasuk femisida.

"Kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Pasangan intim yang dimaksud Rainy bisa suami, pacar, mantan suami atau mantan pacar. Disebut femisida karena kasus ini, jelas Rainy, tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, misogini terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Mayat di Semak-semak Pandeglang Ditangkap,...

"Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas," kata Rainy, dilansir dari detik.com

Diketahui, pelaku membunuh Elisa karena kesal Elisa punya pacar baru lagi. "Hal ini menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar," tutur Rainy.

Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam banyak kasus femisida, korban dianiaya lebih dulu sebelum dibunuh. Dalam kasus Elisa, korban dianiaya dengan cara membekap dan mencekik sebelum dipukul keras dengan kloset.

"Oleh karena itu femisida dapat disebut kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindak kekerasan berlapis-lapis," jelas Rainy.

Penegak Hukum Diminta Hindari Impunitas Pelaku

Rainy menuturkan korban yang sudah wafat namun berhak atas keadilan, demikian juga keluarganya. Keluarga korban khususnya orang tua korban, membutuhkan konseling psikologis karena shock atas pembunuhan putri mereka, tentunya hal ini membutuhkan biaya.

BACA JUGA : Cerita Pernah Beli Kondom saat Masih SMP, Prilly Latuconsina: Aku Kira Permen Karet

 "Pelaku harus dihukum setimpal dengan pemberatan pada aspek pembunuhan berbasis gender dan kekerasan berlapis, termasuk membayar ganti rugi," kata Rainy.

"Aparat penegak hukum harus menghindari impunitas pelaku," lanjutnya.

Selain hukuman pidana, menurut Rainy, pelaku juga perlu mendapat rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan soal awal mula pembunuhan tersebut. Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok.

"Kemudian, ketika perjalanan mau pulang ke rumah, kemudian (pelaku) berpapasan dengan korban. Antara korban dan pelaku ini beriringan ke arah stadion. Sempat terjadi perdebatan, cekcok, sehingga mereka bergumul," kata kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Cekcok tersebut membuat pelaku Riko gelap mata dan mencekik korban Elisa dari arah belakang. Tak hanya itu, Riko juga membekap mulut Elisa dan membantingnya ke pinggir tebing.

"Kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap. Setelah itu, dibawa ke pinggir tebing. Di sana (korban) baru dihantam lagi dengan kloset, sehingga, dengan kejadian tersebut, korban meninggal dunia," jelas Shilton.

Shilton mengatakan, akibat pukulan kloset tersebut, korban mengalami luka di bagian leher. "Di tubuh korban sendiri ada luka di leher itu terkena benturan dari alat bekas kloset yang ada di sana (lokasi)," ungkap Shilton. (ros)