Komnas HAM Duga Ada Intimidasi ke Jaksa dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa," kata Uli memberikan penekanan soal 'Jaksa'.

Mar 25, 2023 - 18:02
Komnas HAM Duga Ada Intimidasi ke Jaksa dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang digelar di PN Surabaya secara telekonferensi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas," ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk 'Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya', Jumat (24/3) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA : Mantan Hakim Agung Dukung Pengajuan Banding Oleh Jaksa...

Salah satu bentuk pelanggaran itu adalah dugaan intimidasi terhadap jaksa penuntut umum (JPU).

"Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa," kata Uli memberikan penekanan soal 'Jaksa'.

Uli tak membeberkan pihak yang memberikan intimidasi. Namun dia mengatakan dari temuan tersebut, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Komnas HAM Dorong Jaksa Ajukan Banding soal Putusan Hukuman...

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(lal)