Komnas HAM Dorong Jaksa Ajukan Banding soal Putusan Hukuman Tragedi Kanjuruhan

Terkait putusan itu, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan banding. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, juga berharap putusan majelis hakim PM Surabaya bisa diperiksa ulang.

Mar 19, 2023 - 16:15
Komnas HAM Dorong Jaksa Ajukan Banding soal Putusan Hukuman Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan di Malang. (AP/Yudha Prabowo)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga terdakwa dari kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang memicu kontroversi di tengah publik. Putusan itu memvonis bebas dua anggota polisi, dan seorang lainya divonis 1,5 tahun penjara.

Terkait putusan itu, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan banding. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, juga berharap putusan majelis hakim PM Surabaya bisa diperiksa ulang.

"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi," ujar Uli Parulian Sihombing, seperti dilansir Antara, Jumat (17/3).

Uli Parulian berpendapat, pemeriksaan ulang terhadap putusan PN Surabaya soal Tragedi Kanjuruhan guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban.

BACA JUGA : Jaksa Pertimbangkan Kasasi Mengenai Vonis Bebas 2 Polisi...

Dia menuturkan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," terangnya.

Uli Parulian menyampaikan hal tersebut mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

BACA JUGA : Ramai-ramai Masyarakat Mengecam Vonis Terdakwa Kasus Tragedi...

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwaAbdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(lal)