Komisi III DPR Arsul Sani Minta KPK-Polri Segera Pecahkan Masalah Brigjen Endar Priantoro

Arsul juga turut mengingatkan masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas yang akan berakhir tahun ini. Dia berharap kinerja pada akhir jabatannya bisa dilakukan dengan maksimal.

Apr 5, 2023 - 18:47
Komisi III DPR Arsul Sani Minta KPK-Polri Segera Pecahkan Masalah Brigjen Endar Priantoro
Komisi III DPR Arsul Sani/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK duduk bersama untuk memecahkan masalah ini usai Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah dirinya dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

"Kami di Komisi III berharap agar riak-riak yang muncul saat ini di KPK dapat diselesaikan dengan duduk bersama, berdialog dari hati ke hati, dilandasi semangat sinergisitas sesama penegak hukum, baik yang berasal dr Polri, kejaksaan, maupun KPK sendiri," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

Arsul juga turut mengingatkan masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas yang akan berakhir tahun ini. Dia berharap kinerja pada akhir jabatannya bisa dilakukan dengan maksimal.

BACA JUGA : KPK Bantah Tudingan Terkait Kasus Korupsi Formula E Dibalik...

"Harapan ini juga dilandasi pada fakta bahwa sebelum akhir Desember 2023 ini pimpinan KPK dan Dewas KPK yang saat ini menjabat akan berakhir dan akan ada pimpinan maupun Dewas baru," katanya, dilansir dari detik.com

"Nah, karena itu, di sisa waktu ini kami di Komisi III berharap kinerja KPK di sisa waktu yang ada ini betul-betul maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada dan sejak lama belum terproses secara hukum dengan baik," sambungnya.

Endar Laporkan Ketua-Sekjen KPK

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.

"Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas," ujar Endar.

Surat pencopotan Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya, Senin (3/4). (ros)