Komisi A DPRD Magetan, Jamaludin: Jangan Ada Iuran Yang Bebani Wali Murid

Aug 24, 2023 - 01:10
Komisi A DPRD Magetan, Jamaludin: Jangan Ada Iuran Yang Bebani Wali Murid
Jamaluddin Malik Sekertaris Komisi A DPRD Magetan

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Soal adanya surat edaran kepada para wali murid SPM sederajat permintaan iuran untuk kegiatan Pawai Budaya dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 78. Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Magetan Jamaludin Malik ikut angkat bicara.

Ia meminta jangan ada lagi iuran yang memberatkan para wali murid. Pasalnya beban wali murid terutama sekolah sekolah yang berada di pinggiran saat ini sudah berat. Masuk sekolah, beli seragam, beli buku bahkan baru saja kegiatan di kecamatan masing masing.

"Permasalahan klasik sebenarnya ini, apakah iuran tersebut sebelumnya sudah dirapatkan dan disetujui oleh komite dan wali murid. Bila semua setuju seharusnya tidak menjadi permasalahan ya. Yang penting pengelolaannya transparan dan bisa dipertangungjawabkan itu saja," kata politisi PKB itu. Rabu (23/08/2023).

Sebelumnya diberitakan jelang pawai budaya dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 78 sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Magetan Jawa Timur melalui paguyuban wali murid meminta iuran kepada para wali murid untuk mendukung dan memeriahkan acara tersebut.

Besaran iurannya pun berfariasi, mulai dari Rp35 ribu Rp60 ribu hingga ada sekolah yang menarik iuran sampai dengan Rp100 ribu per siswa. Kemudian iuran dipatok paling lambat tanggal 23 Agustus 2023 disetor kepada bendahara paguyuban.

Sejumlah wali murid setuju dan sebagian wali murid yang namanya untuk tidak disebutkan mengaku keberatan takut bila protes akan berdampak kepada anaknya. Mereka mengaku tidak bisa berbuat apa apa hanya ikut saja.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan Suwata menjawab boleh. Asal ada persetujuan dan kesepakatan antara komite sekolah dengan para wali murid.

"Saya kira enggak papa ya selama ada persetujuan antara komite demgan wali murid. Kemudian selama kemanfaatannya juga jelas. Terpenting iuran tidak dikelola oleh pihak sekolah," kata Suwata kepada nusadaily.com pada hari Selasa (22/08/2023).

Berapapun sumbangan boleh, lanjutnya, asal ada persetujuan antara komite dengan pihak wali murid. Permendikbud nomer 75 yang menyebut sumbangan, iuran pungutan .

"Iuran sesuai Permendikbud yang dibolehkan itu sifatnya nominalnya tidak ditentukan kemudian tenggang waktunya juga tidak ditentukan serta tidak ada kewajiban," jelasnya.

Menurut Suwata, yang penting sekolah tidak cari untung hanya semata mata untuk kepentingan anak. Seperti acara yang akan digelar hari Sabtu (26/08/2023) nanti itu. Sekolah boleh mengkoordinir sedang yang mengelola iuran adalah komite. (*/nto).