Kok PSSI dan Polisi Masih Cuci Tangan di Tragedi Kanjuruhan

Polisi dalam pernyataan terbaru melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa gas air mata bukan penyebab jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya.

Oct 14, 2022 - 16:00
Kok PSSI dan Polisi Masih Cuci Tangan di Tragedi Kanjuruhan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sikap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kepolisian dinilai masih cuci tangan atas tragedi Kanjuruhan, yang telah menewaskan 132 korban jiwa.

Polisi dalam pernyataan terbaru melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa gas air mata bukan penyebab jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya.

Mengutip para ahli, Dedi bilang tak ada satu pun korban jiwa di insiden tersebut yang meninggal karena gas air mata.

Sontak pernyataan Polri menuai kritik keras dari sejumlah pihak.

Bahkan dibantah langsung oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Komnas HAM lewat temuan terbaru.

Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya banyak korban tewas di Kanjuruhan.

"Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui pelbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut. 

Anam menyebut usai gas air mata ditembakkan ke arah tribun, banyak dari suporter yang melemparkan sepatunya ke arah lapangan.

Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran mereka panik ditembakkan gas air mata oleh aparat keamanan. Selain itu, sepatu juga sengaja dilemparkan sebagai penanda tidak kuat menghadapi gas air mata tersebut. 

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari ikut mengkritik pernyataan Polri soal penggunaan gas air mata dalam insiden Kanjuruhan.

Menurut Tobas, sapaan akrabnya, Polri seharusnya mengakui bahwa gas air mata adalah penyebab tunggal jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Sebaiknya Polri tidak perlu berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban karena sudah sangat terang dan jelas bahwa gas air mata memicu terjadinya kepanikan para penonton dan berakibat fatal," kata Tobas, Selasa (11/10).

Dia mengaku heran dengan sikap cuci tangan Polri soal penggunaan gas air mata. Padahal menurut dia tak sulit untuk mencari unsur pidana dalam kasus tersebut. Terutama, kata dia, karena penggunaan gas air mata jelas merupakan kesalahan prosedur yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Tobas, terlepas ada atau tidak aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion, personel Polri yang diberi tanggung jawab mengendalikan massa harus memiliki pengetahuan standar tentang efek gas air mata.

Tobas menilai para personel pelaku di lapangan dapat dikenai pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

"Yang harus dimintakan pertanggungjawaban adalah personil yang melontarkan gas air mata dalam stadium, komandan yang memberikan perintah apabila terdapat perintah," katanya.

Sementara, sindiran keras terhadap PSSI bahkan dilayangkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dia terutama menyoroti sikap tiga lembaga masing-masing PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Indosiar yang saling menghindar soal kewenangan operasional lapangan.

Menurut Mahfud, aksi saling lempar tanggung jawab itu menunjukkan betapa kacau Liga Indonesia. Lalu sebetulnya siapa pihak yang harus bertanggung jawab lagi dalam insiden Kanjuruhan? Kenapa PSSI Luput?

Janggal PSSI Bisa Lolos Pidana
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Julius Ibrani merasa janggal PSSI bisa lolos dari jerat pidana insiden Kanjuruhan. Terlebih usai polisi sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Julius menyoroti rantai kewenangan dan prosedur dalam Liga Indonesia, yang menurut dia mestinya bisa menjadi acuan untuk mencari pihak paling bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Menurut Julius, PSSI merupakan satu-satunya pemegang izin penyelenggaraan liga di Indonesia. Tak hanya soal kompetisi, izin tersebut juga mencakup soal pertandingan, penggunaan stadion, hinggan penetapan klub. Menurut dia, semua izin tersebut tak bisa on behalf atau didelegasikan.

"Jadi penggunaan izin liga termasuk menyelenggarakan liga, pertandingan, penggunaan stadion, penetapan klub, itu semua tanggung jawab PSSI. Itu dulu. Kita ngomong sistem administrasinya," kata Julius kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

Dengan kewenangan penuh tersebut, Julius oleh karena itu mengaku kaget setelah hanya Dirut PT LIB yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, izin Liga Indonesia menurut dia bukan dikeluarkan oleh PT LIB, melainkan oleh PSSI.

"Jadi janggal Direktur PT LIB kena, PSSI enggak. Padahal izin liga itu bukan PT LIB, PSSI. Enggak bisa didelegasikan kepada PT LIB," katanya.

"Jadi kalau PT LIB tersangka ketum PSSI tersangka juga. Karena pemegang izinnya itu federasi yaitu PSSI," tambahnya.

menurut dia mestinya bertambah. Bukan hanya soal lolosnya PSSI dari jerat pidana dalam peristiwa tersebut, Julius juga menyoroti rantai komando penggunaan gas air mata di Stadion oleh aparat kala itu.

Menurut dia, tanggung jawab soal penggunaan gas air mata tak hanya mentok di level teknis komando di lapangan. Izin penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan mestinya ada di tangan Kapolda Jawa Timur.

Sebab pengerahan aparat pengamanan di lapangan saat insiden juga melibatkan personel dari sejumlah Polres, bukan hanya Malang.

"Ketua Tim Brimob, itu enggak mungkin mereka sendiri. Pasti Kapolda," katanya.

Sementara itu,  Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihak yang berwenang memberi perintah pergerakan Satuan Penindakan Huru-Hara (PHH) Brimob Polri ke dalam Stadion Kanjuruhan, usai laga Arema FC vs Persebaya, adalah Kapolres Malang.

"Perintah pergerakan di lapangan dalam tragedi Kanjuruhan terhadap PHH itu ada pada tangan Kapolres Malang," kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/10).

Jika memang ditemukan tak ada perintah dari Kapolres untuk pasukan masuk ke dalam stadion, Sugeng menilai hal itu menunjukkan buruknya koordinasi.

"Kemudian Kapolres kalaupun tidak memberikan perintah, dinilai melanggar fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Rhenald Kasali sebelumnya mengatakan dalam proses permintaan keterangan kepada Kompolnas, pihaknya sempat bertanya terkait pengerahan pasukan huru-hara ke dalam Stadion Kanjuruhan.

Namun, TGIPF hanya mendapat penjelasan soal satu level komando yang memberi perintah.

"Tadi kami sudah bicarakan berapa level. Menurut Kompolnas baru satu level di atasnya, itu yang baru saya dengar. Sedangkan menurut ketentuan adalah dua level di atasnya," ujar Rhenald di kantor Kemenkopolhukam, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa pemberi perintah PHH masuk lapangan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik. Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. 

Dua hari berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Ferli dimutasi sebagai Pamen SDM Polri. 

Belakangan, Kapolri mencopot Irjen Pol Nico Afinta dari Kapolda Jatim dan menunjuk Teddy Minahasa Putra sebagai penggantinya. Nico dimutasi sebagai Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri. 

Keputusan mencopot Kapolda Jatim itu dilakukan usai Nico belakangan menjadi sorotan publik menyusul tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Namun Kapolri berdalih mutasi tersebut hanya penyegaran.

Selain itu, sembilan anggota Brimob Polri dinonaktifkan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kesembilan orang tersebut antara lain Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto.

Kemudian Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.(sir/wok)