Kodir Ungkap Ferdy Sambo Menangis saat Minta Panggil Kasatreskrim usai Penembakan Yosua

Diryanto alias Kodir mengaku melihat terdakwa Ferdy Sambo menangis saat memerintahkannya untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Nov 26, 2022 - 18:03

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Diryanto alias Kodir mengaku melihat terdakwa Ferdy Sambo menangis saat memerintahkannya untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Kesaksian itu disampaikan Kodir yang merupakan ART Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Kesaksian itu muncul ketika hakim bertanya kepada Kodir selaku saksi mengenai proses saat diperintah Sambo memanggil Ridwan Soplanit.

"Untuk apa dipanggilkan ada dia disebutkan kepada saudara?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu Yang Mulia," jawab Kodir.

BACA JUGA : Sambo Perintah ART Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel...

"Bagaimana wajahnya saudara lihat wajahnya FS?" tanya hakim lagi

"Menangis Yang Mulia. Seperti menangis," timpal Kodir.

Lalu hakim bertanya kembali untuk mengetahui lebih detail ekspresi Sambo kala itu. Dia bertanya kepada Kodir bagaimana kira-kira perasaan Ferdy Sambo yang menangis itu. Bahkan, hakim mencoba membandingkannya dengan analogi emoji.

Sebagai informasi, emoji atau emotikon adalah ilustrasi atau ikon yang menunjukkan ekspresi wajah, sikap, atau emosi. Emotikon itu biasa digunakan dalam komunikasi elektronik, media sosial, dan sebagainya.

"Menangis marah atau gimana?" tanya hakim.

"Seperti menangis," jawab Kodir.

"Emojinya itu loh? Kan ada emoji di wa [whatsapp] emoji marah, kesal, sedih, jengkel saudara lihat apa?" cecar hakim kembali.

"Matanya merah Yang Mulia," jawab Kodir.

"Merah marah atau merah karena menangis?" tanya hakim lagi.
"Merah, tapi keluar air mata," jawab saksi Kodir itu.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Positif Covid saat Ditahan, Ferdy Sambo...

"Keluar air mata?" hakim mencoba memastikan kembali.
"Betul," timpal Kodir.

Hakim lalu bertanya apakah saksi bertanya mengenai Ferdy Sambo menangis kala itu, Kodir menjawab tidak berani.

"Kenapa tidak berani?" tanya hakim.
"Tidak sopan Yang Mulia," jawabnya.

Dalam kasus ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu. Irfan kala itu merupakan  asubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Peraih Adhi Makayasa atau siswa akpol terbaik itu didakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam orang lainnya dalam dakwaan yang terpisah.

Enam terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)