KLHK Ungkap Banyak Jalan Tikus Lewatnya Hasil Hutan Ilegal di Perbatasan

Kejahatan lingkungan yang ditemukan di perbatasan antara lain kayu ilegal, perlindungan satwa, dan masuknya limbah ke wilayah NKRI.

Dec 21, 2022 - 21:59
KLHK Ungkap Banyak Jalan Tikus Lewatnya Hasil Hutan Ilegal di Perbatasan
rasio ridho sani

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada banyak jalan tikus yang memungkinkan hasil hutan ilegal ke luar Indonesia. KLHK juga menilai jalur perbatasan menjadi ancaman masuknya limbah.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat menghadiri acara HUT ke-56 Polhut di Plasa Ir Soedjono, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Dalam kesempatan itu, Ridho menekankan pihaknya telah bekerja sama dengan Bea Cukai terkait upaya pengamanan sumber daya hutan.

BACA JUGA : Pemerintah Kota Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Sosial...

"Indonesia ini kan memiliki banyak sekali pintu-pintu keluar ya, border gate kita, keluar maupun masuk ke Indonesia. Tadi saya jelaskan keluar ini kan terkait banyak kemungkinan hasil-hasil hutan ilegal itu keluar Indonesia. Kemudian juga, perbatasan juga merupakan salah satu ancaman lokasi-lokasi ini berkaitan dengan masuknya limbah B3 serta sampah ya. Ini yang kami lakukan, tentu kami memperkuat sistem intelijen kami menggunakan teknologi. Di samping itu juga kami bekerja sama, berkolaborasi dengan banyak kementerian dan lembaga," ujar Ridho.

Ridho mengatakan sejauh ini KLHK sudah membawa 1.300 kasus kejahatan lingkungan ke meja hijau. Kejahatan lingkungan yang ditemukan di perbatasan antara lain kayu ilegal, perlindungan satwa, dan masuknya limbah ke wilayah NKRI.

KLHK bekerja sama dengan berbagai lembaga negara lain demi meningkatkan keamanan pada kejahatan kehutanan di wilayah perbatasan NKRI. Ridho menyebut KLHK melakukan penindakan kejahatan tersebut secara intensif.

"Saat ini 1.889 operasi pengamanan kawasan hutan dan juga hasil hutan dan perlindungan satwa yang dilindungi kami lakukan dalam beberapa tahun ini," ucapnya.

Ridho menuturkan penanganan kejahatan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. KLHK menilai kejahatan lingkungan sebagai extraordinary crime.

BACA JUGA : Persiapan Pesta Malam Tahun Baru, Bea Cukai Jerman Sita...

"Kenapa kami katakan luar biasa. Pertama, dampaknya sangat serius berdampak terhadap lingkungan hidup. Berdampak terhadap masyarakat, karena banyak kejahatan juga mengancam. Di samping juga mengancam kehidupan masyarakat karena mengancam bencana ekologis bisa meningkat. Dan juga merugikan negara. Jumlahnya sangat-sangat besar sekali kerugian negara dari kejahatan lingkungan hidup kehutanan ini," paparnya.

Dia juga menilai kejahatan lingkungan hidup terorganisasi. Jadi, lanjut Ridho harus ada kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk mengatasi kejahatan lingkungan hidup.

"Jadi sekali lagi kami tidak akan berhenti untuk menindak para pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, sudah mengancam kehidupan masyarakat, dan juga merugikan negara dalam jumlah yang besar ini," kata dia.(ros)