KLHK Temukan 3,4 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Area Konservasi Tinggi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi terdapat 3,4 juta hektare perkebunan sawit berada di area konservasi tinggi.

Nov 4, 2022 - 17:32
KLHK Temukan 3,4 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Area Konservasi Tinggi
Ilustasi perkebunan sawit. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi terdapat 3,4 juta hektare perkebunan sawit berada di area konservasi tinggi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia menjelaskan area konservasi tinggi merupakan salah satu istilah dalam kawasan yang dilindungi atau protected areas. Selain area konservasi tinggi, ada pula hutan konservasi dan hutan lindung.

"Di perkebunan sawit, itu sebenarnya kita sudah identifikasi area konservasi tinggi itu sekitar 3,4 juta hektare," kata Indra dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (2/10).

Namun demikian, Indra menyebut belum ada secara pasti terminologi kawasan dilindungi yang disepakati bersama sampai saat ini.

BACA JUGA : Beragam Produk Asal RI Tembus Pasar Afrika, Mulai Minyak...

Indra berkata ada tiga referensi terkait terminologi kawasan dilindungi yang dipakai KLHK sejauh ini.

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990. Dalam UU itu disebutkan kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Referensi kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999. Dalam UU itu dijelaskan dua fungsi hutan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Terakhir, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang membagi kawasan lindung menjadi hutan lindung Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta kawasan budidaya.

BACA JUGA : Tok! Pungutan Ekspor Sawit Gratis Diperpanjang Pemerintah...

Menurutnya kawasan lindung harus diterjemahkan secara sederhana.

Jika mengacu pada terminologinya, kawasan dilindungi ada tiga kriteria, yaitu ditetapkan secara legal terkait dengan luasan yang secara geografis mempunyai nilai konservasi, terdapat pengelola, dan mempunyai ciri khas tertentu dalam hal melakukan pelestarian keanekaragaman hayati.

"Ini tentu jadi masukan bagaimana terminologi ini bisa disepakati di level nasional atau global," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Indra menyatakan KLHK mendorong keanekaragaman hayati menjadi arus utama di dalam sektor kebijakan. Jika ada pembangunan jalan, infrastruktur itu harus memperhatikan jalan satwa atau membangun perkebunan harus mengalokasikan habitat satwa.

Indra pun berpesan agar pembangunan tidak hanya berorientasi ekonomi semata, tetapi juga menyelaraskan dan menggabungkan dengan pembangunan berbasis lingkungan yang mengedepankan aspek keanekaragaman hayati di Indonesia.(lal)