KLHK Hentikan Aktivitas Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Cikande Banten

Damayanti mengatakan penghentian aktivitas peleburan logam ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan oleh PT XLI.

May 11, 2023 - 22:46
KLHK Hentikan Aktivitas Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Cikande Banten

NUSADAILY.COM – BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Senin, (18/4).

Penghentian dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), dan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Duh! Ledakan Tambang Batu Bara Terjadi di Slovakia, 9 Orang...

Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK Damayanti Ratunanda menyatakan PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Atas pelanggaran tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK," ujar Damayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Damayanti mengatakan penghentian aktivitas peleburan logam ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan oleh PT XLI.

Sebagaimana diketahui, PT XLI merupakan perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, termasuk copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).

Usai diperiksa, lanjut Damayanti, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.

Adapun kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di samping itu, tindakan tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Hal ini terbukti dari hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya 0,92 (sangat asam).

Damayanti menyebut PT XLI juga terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Adapun tindakan ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Damayanti berharap upaya penindakan ini dapat berdampak pada penghentian aktivitas peleburan tanpa izin, khususnya di Kawasan Industri Modern Cikande karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. (ros)