KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik. Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg pada Rabu 17 Mei. 2023 lalu. Kesuksesan ini merupakan hasil kerjasama Gakkum LHK bersama BKSDA dan Bea Cukai Kalimantan Selatan.

May 26, 2023 - 13:44
KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik. Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg pada Rabu 17 Mei. 2023 lalu. Kesuksesan ini merupakan hasil kerjasama Gakkum LHK bersama BKSDA dan Bea Cukai Kalimantan Selatan.

 

Disaat yang sama tim gabungan tersebut juga mengamankan pelaku berinisial AF (42). Seorang warga

komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya Banjarmasin ,yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut.

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan, terbongkarnya rencana penyelundupan bermula dari tim penindakan dan penyelidikan bea cukai melaksanakan patroli Saat itu tim menghentikan mobil Suzuki Carry yang mencurigakan.

 

Mobil dengan plat bernopol DA 1680 AB itu selanjutnya diberhentikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya tim berhasil menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling, yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.

 

Masih kata Sustyo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir SR (35) didapati keterangan jika pemilik sisik tersebut adalah AF. Selanjutnya tim meminta sangat sopir untuk menghubungi AF untuk datang ke. Kantor Bea dan Cukai dan saat itu juga AF ditahan.

 

" Atas perbuatannya tersangka kami. jerat dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," kata Sustyo dalam. Keterangannya Kamis (25/5/2023)

 

"Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," sambungnya.

 

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk. melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

 

"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," ucapnya.

 

Menurut Ridho, jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan saat ini terdapat 360 Kg sisik yang diamankan, itu artinya sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

 

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp. 72,86 miliar,” tukasnya (sir).