Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, Begini Kata Novel Baswedan

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel, Rabu (5/4).

Apr 7, 2023 - 00:54
Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, Begini Kata Novel Baswedan

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Novel Baswedan, Mantan penyidik senior KPK yang kini berstatus ASN di Polri, menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembohongan publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

Novel menyoroti alasan pemberhentian karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 sebagaimana yang disampaikan KPK.

Padahal menurut Novel, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel, Rabu (5/4).

"Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," imbuhnya.

Novel menambahkan dalam beberapa waktu terakhir dirinya tidak mengikuti isu perseteruan di internal KPK. Namun, kata Novel, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.

"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," ucap Novel.

Jokowi Minta KPK Jangan Buat Gaduh

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menimbulkan kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.

Jokowi meminta KPK melakukan mutasi pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tak ingin masalah itu justru menimbulkan perdebatan.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia mengatakan setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan penggantian pejabat. Ia meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut.

"Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja," ucapnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri. Pengembalian ini diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tak merespons surat itu.

KPK mengklaim pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah. Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.(han)