Kinerja Sirekap Lancar, Rekapitulasi Tungsura Pilkada Sidoarjo Berjalan Cepat dan Akurat

“Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara membuat proses rekapitulasi berjalan cepat dan akurat,” ujar Nasirudin Yahya, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidoarjo.

Dec 4, 2024 - 12:14
Kinerja Sirekap Lancar, Rekapitulasi Tungsura Pilkada Sidoarjo Berjalan Cepat dan Akurat
Nasirudin Yahya, Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo saat memberikan pemaparan pada acara sosialisasi sistem kinerja Sirekap kepada jajaran petugas Adhoc maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

NUSADAILY – SIDOARJO ; Sejauh ini kinerja aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura) sistem digital untuk membantu memberikan informasi hasil yang cepat dan akurat pada Pilkada 2024 di Sidoarjo, telah berjalan lancar. Aplikasi Sirekap ini juga akan digunakan sebagai alat bantu pihak KPU Kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan sidang pleno rekapitulasi Tungsura pada Kamis (5/12) besok.  

Demikian dikatakan Nasirudin Yahya, Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (4/12) siang.

Dalam kinerjanya, lanjut dia, terdiri dari dua platform utama, yaitu Sirekap mobile berbasis android dan Sirekap website. Di mana, Sirekap mobile digunakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memotret formulir C, yang selanjutnya datanya dikirim ke server setelah divalidasi.

Data yang terkumpul dari setiap TPS kemudian diproses lebih lanjut menggunakan Sirekap website oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU provinsi untuk rekapitulasi di masing-masing tingkatan.

“Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara membuat proses rekapitulasi berjalan cepat,” ujarnya. “Pembaruan versi SIREKAP meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan pada pencatatan manual,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan kembali bahwa implementasi Sirekap mobile dimulai di TPS,--di mana petugas KPPS memfoto hasil penghitungan suara C-Hasil menggunakan aplikasi Sirekap. Sehingga dapat tampil dalam Sirekap web yang di monitoring langsung secara berjenjang oleh PPK, KPU Kabuapten, hingga KPU RI.”Alhamdulillah Aplikasi sirekap saat pilkada ini berjalan lancar, Proses unggah data dari sirekap mobile tidak sampai 24 jam , semua data salinan C hasil telah diterima,” ujarnya.

Pada Tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan alat bantu Sirekap Web, yang memungkinkan sinkronisasi data secara cepat dan efisien sebelum dilanjutkan ke tingkat kabupaten dan provinsi.

Ditambahkan, bahwa kini SIREKAP telah terkoneksi dengan aplikasi data pemilih dan dilengkapi fitur 20 Guard Aritmatika untuk memastikan validitas dan keterhubungan angka. “Apabila angka yang diinput tidak sesuai, sistem akan memberikan peringatan untuk memperbaiki,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, teknologi Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition(OCR) yang digunakan memiliki akurasi tinggi. Sehingga tidak perlu repot melakukan entry, PPK hanya perlu mencermati data dari TPS berdasarkan Form C-Hasil.

Tahapan Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK di Kabupaten Sidoarjo telah selesai sebelum batas akhir,--pada  3 Desember 2024. “Masyarakat dapat mengakses salinan C-Hasil di tingkat TPS serta D-Hasil di tingkat kecamatan. Nantinya juga hasil rekap tingkat kabupaten, dan provinsi melalui situs web resmi pilkada2024.kpu.go.id,” tegas Nasir.

Pilkada serentak 2024 yang melibatkan partisipasi luas masyarakat bertujuan memilih kepala daerah untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dengan dukungan teknologi seperti SIREKAP, diharapkan seluruh proses pemilu berjalan lancar, hasil diumumkan tepat waktu, dan tetap mengutamakan prinsip transparansi serta keadilan.

Langkah KPU Kabupaten Sidoarjo, lanjut Nasir adalah sejalan dengan kebijakan KPU RI dalam memberikan informasi kepada publik tentang hasil pilkada dengan cepat dan akurat. Penggunaan Sirekap telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 1591 Tahun 2024 sebagai aplikasi khusus untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*/Cak ful)