Kiai Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Jember Bakal Ajukan Praperadilan

Merespons hal tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Jan 22, 2023 - 16:59
Kiai Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Jember Bakal Ajukan Praperadilan
Ilustrasi penahanan tersangka kekerasan seksual di Jember. (Istockphoto/D-Keine)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tersangka kekerasan seksual di pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, Kiai FM mengajukan gugatan praperadilan atas status hukum yang ditangani kepolisian itu.

Merespons hal tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," katanya di Jember, Sabtu (21/1) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA : Kemenag Bakal Turun Tangan di Kasus Kiai Jember Dipolisikan...

Ia mengatakan praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tutur Hery.

Sebelumnya, Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka  dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

BACA JUGA : Perempuan di Tulungagung Tewas Dibunuh, Polisi Temukan...

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujar Hery.

Kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Pihaknya keberatan kliennya ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Kiai FM.

"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.

Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri dari Kiai FM itu melaporkannya ke Polres Jember.(lal)