Ketum Peradi Pergerakan dan Ketua IPW Beri Mandat kepada Jonni Silitonga

Nov 10, 2022 - 17:28
Ketum Peradi Pergerakan dan Ketua IPW Beri Mandat kepada Jonni Silitonga
Jonni Silitonga dan Sugeng Teguh Santoso

NUSADAILY.COM - BOGOR - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-2 Persaudaraan Profesi Advokad Nusantara (PERADI Pergerakan) Pimpinan Sugeng Teguh Santoso dilaksanakan di Hotel Lor In Sentul Bogor Jawa Barat.

Acara bertajuk Memperkokoh soliditas untuk membela hak rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diselenggarakan selama 3 hari, 08-10 November 2022 yang dihadiri oleh seluruh dewan pimpinan cabang se Indonesia, berjalan lancar dan sukses.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum (Ketum) PERADI Pergerakan yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada kesempatan ini memberikan mandat kepada Jonni Silitonga, SH,MH Wakil Sekretaris Jendral (WaSekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI Pergerakan, untuk mengoordinasikan kepada semua Ketua DPC se-Provinsi Sumatera Utara, utamanya memantau kinerja seluruh Kepolisian di Wilayah Polda Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Jonni Silitonga,SH.MH  kepada awak Media saat dikonfirmasi di tempat acara.

"Semua pengurus DPC diwilayah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan kontribusi atas isu-isu dan pelanggaran yang  berkaitan dengan kinerja Polri di daerah-daerah guna membantu IPW didalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol terhadap Kepolisian Republik Indonesia, sehingga cita-cita bangsa ini memiliki Kepolisian yang bersih dan Profesional dapat diwujudkan."Ujar Joni.

Selain itu Ketum DPP PERADI Pergerakan, juga menegaskan agar Ketua DPD Sumut, DPC Medan dan Deli Serdang, segera melakukan klarifikasi kepada  Kombes Pol Vale ntino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si Kapolrestabes Medan , dan  Irjen. Pol. Drs. R.Z.Panca Putra Simanjuntak M.Si.Kapolda Sumatera Utara, terkait dengan 8 orang anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan kepada anggota Satuan Pengamanan (SatPam) Rumah Sakit Bandung beberapa waktu kemarin, dan sampai dimana sudah penanganannya.

Ke 8 Polisi tersebut bila terbukti kejahatannya wajib diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena 8 Polisi ini tidak ada bedanya seperti daging busuk tubuh Polri yang harus segera dibuang, sebab akan mempengaruhi yang lain bila tidak segera diamputasi.

Apa yang menjadi perintah Ketum DPP PERADI Pergerakan ini, segera kami tindak lanjuti, tidak boleh diabaikan, sebab Ketua Umum itu merupakan lambangnya organisasi." Pungkas Jonni Silitonga.(abn/wan)