Ketua YLBHI Kecam Aparat Kepolisian Bubarkan Rapat Pengurus di Bali

"Diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Nov 26, 2022 - 17:36

NUSADAILY.COM – SANUR – Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang membubarkan paksa rapat internal dan pertemuan pengurus 18 Kantor LBH di Sanur, Bali, pada Sabtu (12/11).

Isnur menilai tindakan aparat kepolisian bersama sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai aparat desa dan pecalang telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Aparat pun memeriksa identitas dan gawai milik peserta rapat. Menurut Isnur tindakan ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap warga negara.

Isnur mengatakan sejumlah staf YLBHI juga sempat dilarang bepergian dari vila oleh pihak yang mengaku sebagai pecalang dan mendapat perintah dari petugas polisi.

"Diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Isnur menegaskan tindakan kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pecalang tersebut telah melanggar hukum dan sangat membahayakan demokrasi di Indonesia.

Ia pun mengecam keras seluruh aksi premanisme yang terjadi dalam pembubaran paksa kemarin. Menurutnya, tindakan tersebut juga kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.

"Kami mendesak pemerintah, khususnya Kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka dan mengusut seluruh pelanggaran/kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI," tegasnya.

Isnur mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, baik kepolisian maupun kelompok lainnya agar dapat ditindak tegas.

Ia meminta agar pemerintah dan aparat kepolisian tetap dapat menghormati Konstitusi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi di tengah perhelatan KTT G-20.

"Upaya hukum yang perlu akan kami tempuh jika hal tersebut tidak diindahkan," katanya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto belum memberikan klarifikasi terkait aksi pembubaran paksa tersebut.

Sebelumnya, Isnur menuturkan peristiwa pembubaran paksa bermula pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 12.30 WITA, ketika lima orang mengaku petugas desa/pecalang masuk ke dalam vila di Sanur.

Mereka mempertanyakan kegiatan dan jadwal kepulangan serta berulang kali menyampaikan mengenai pelarangan melakukan kegiatan apa pun selama Presiden G20. Mereka juga meminta YLBHI untuk membuat surat pernyataan dan penjelasan.

Sekitar pukul 17.00 Wita, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama pecalang disebut kembali masuk ke dalam vila dan menuduh YLBHI melakukan siaran langsung.

Isnur menyebut aparat berulang kali menyampaikan bahwa kegiatan YLBHI tidak mengantongi izin dari desa setempat dan sedang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah.(han)