Ketua RT yang Larang Kegiatan Ibadah di Lampung Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Mar 17, 2023 - 00:05
Ketua RT yang Larang Kegiatan Ibadah di Lampung Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Ketua RT di Bandarlampung jadi tersangka usai sempat melarang penganut agama Kristiani beribadah (Unsplash/Pixabay)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan buntut aksinya menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi.

Selain itu, kata Pandra juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (16/3).

BACA JUGA : Usung Haji Ramah Lansia Menag Minta Persiapkan Layanan...

Ke depannya, lanjut Pandra, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucap dia.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Kata dia, polemik soal pendirian rumah ibadah itu sudah terjadi sejak 2014 silam.

BACA JUGA : Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Yaqut...

"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2).

Ino turut menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun, mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sebab, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut dia, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana," ucap Ino.(lal)