Ketua MPR Desak Kemenkes untuk Keluarkan Larangan Jajan Ciki Ngebul

Hal itu Bamsoet sampaikan menyusul temuan sejumlah kasus keracunan makanan pada anak pasca mereka mengkonsumsi Ciki Ngebul. Setidaknya terdapat 25 kasus keracunan sepanjang Juli-Desember 2022.

Jan 13, 2023 - 18:22
Ketua MPR Desak Kemenkes untuk Keluarkan Larangan Jajan Ciki Ngebul
Ciki ngebul banyak makan korban. (iStockphoto/manustart)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengeluarkan aturan soal larangan penjualan dan konsumsi jajanan pangan berasap nitrogen cair atau Ciki ngebul di Indonesia.

"Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk menanggapi secara serius kasus keracunan pada anak tersebut," kata Bamsoet saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/1).

BACA JUGA : 7 Anak Jadi Korban Keracunan Jajanan Ciki Ngebul

Hal itu Bamsoet sampaikan menyusul temuan sejumlah kasus keracunan makanan pada anak pasca mereka mengkonsumsi Ciki Ngebul. Setidaknya terdapat 25 kasus keracunan sepanjang Juli-Desember 2022.

"Dengan segera mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan jajanan yang mengandung nitrogen cair maupun jajanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA : Anak Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Minta Jajanan Bernitrogen...

Bamsoet juga meminta agar dinas kesehatan (dinkes) masing-masing daerah untuk secara rutin melakukan inspeksi makanan atau minuman di setiap area sekolah, guna memastikan makanan dan minuman dijual tidak mengandung bahan berbahaya atau telah teruji keamanannya.

Ia juga meminta agar Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mulai melakukan penelitian mendalam terhadap jajanan yang mengandung nitrogen cair tersebut agar diketahui secara jelas dan disampaikan kepada masyarakat.

"Mulai dari kandungan yang disebut berbahaya hingga dampak negatif dari mengonsumsi makanan atau jajanan tersebut," kata dia.

Bamsoet selanjutnya mendorong pihak sekolah agar memberikan imbauan kepada para orang tua untuk mengingatkan anak agar tidak secara sembarang membeli makanan atau jajanan dari luar khususnya jajanan yang belum teruji keamanannya.(lal)