Ketua KPU Pastikan Komposisi Dapil di Pemilu 2024 Tak Berubah Sama Dengan Pemilu 2019

"Komposisinya [tidak berubah]. Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi, yang kami maksud komposisi-komposisi itu," ujar Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).

Jan 14, 2023 - 22:15
Ketua KPU Pastikan Komposisi Dapil di Pemilu 2024 Tak Berubah Sama Dengan Pemilu 2019

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan komposisi daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi di Pemilu 2024 tidak berubah.

Komposisi dapil, kata dia, tetap mengikuti ketentuan dalam lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Komposisinya [tidak berubah]. Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi, yang kami maksud komposisi-komposisi itu," ujar Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).

Ia merujuk pada Lampiran III UU Pemiluyang  mengatur ada 80 dapil untuk DPR RI yang tersebar di 34 provinsi. Hasyim mengatakan tak berubahnya komposisi dapil karena memperhatikan asas keterwakilan dan akuntabilitas.

Hasyim mengatakan para kandidat yang telah duduk di kursi DPR dan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 bisa fokus tetap dan memberikan pertanggungjawaban kepada para pemilih di dapilnya masing-masing.

"Kalau ada dapil baru, pikiran ke dapil baru. Nah, kemudian dengan begitu ada potensi rakyat yang diwakili salurannya akan berubah," kata Hasyim.

"Ini yang kemudian dalam situasi yang seperti ini. Bahwa komposisi dapil mengikuti sebagai yang ada di lampiran UU Pemilu itu," tambahnya.

Sementara itu, lanjut Hasyim, pengaturan dapil di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua akan mengikuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.

"Jadi nanti yang akan membahas itu, lampiran Perppu yang mengatur dapil, itu bagaimana statusnya, bagaimana situasinya, itu DPR yang akan memutuskan," kata dia.

Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (11/1) menyepakati dapil untuk tingkat DPR dan DPRD provinsi di Pemilu 2024 tak berubah.

Dapil itu akan tetap sama dengan yang dicantumkan pada lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(han)