Ketua KPK dan Ketua KY Adakan Pertemuan Guna Menghindari Praktik Suap Terulang Kembali

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turun tangan langsung menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. Firli sengaja menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata setelah para Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka KPK.

Dec 20, 2022 - 16:57
Ketua KPK dan Ketua KY Adakan Pertemuan Guna Menghindari Praktik Suap Terulang Kembali
Kantor KPK (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turun tangan langsung menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. Firli sengaja menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata setelah para Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka KPK.

"Empat hari yang lalu saya sempat bertemu langsung dengan Ketua KY. kita bicara untuk perbaikan badan peradilan kita. Sayang hari ini tadi saya telfon Pak Mukti Fajar Nur Dewata itu tidak bisa hadir," ungkap Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan dengan Ketua KY, kata Firli, KPK bersepakat untuk bekerja sama memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi praktik suap di lembaga peradilan.

Bukan hanya dengan KY, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memetakan titik celah yang menjadi kerawanan tindak pidana korupsi.

"KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, Firli juga membeberkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki MA untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya suap. Salah satunya, perlu dilakukan pelaksanaan terkait dengan eksaminasi putusan. Menurut Firli, itu satu langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap.

"Kedua, pelaksanaan sidang itu perlu dikenakan atau dilakukan secara transparan, baik itu peradilan kasasi maupun PK itu sendiri. dan itu direspon oleh MA. begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera," bebernya.

Sejauh ini, ada lima Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara. Dua dari lima Hakim tersebut merupakan Hakim Agung. Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.

Adapun, dua Hakim Agung yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan tiga Hakim Yustisial yang turut menjadi tersangka di KPK yakni, Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.

Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, ditetapkan tersangka suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

(roi)