Terima Laporan Forum Rumah Kita, Ketua DPRD Mengaku Prihatin atas Ketidakpatuhan Badan Publik di Magetan

"Kami akan catat dan sampaikan kepada bupati untuk segera dibentuk PPID di setiap OPD agar amanah UU KIP dapat terwujud," tegas Sujatno.

Aug 13, 2024 - 16:26
Terima Laporan Forum Rumah Kita, Ketua DPRD Mengaku Prihatin atas Ketidakpatuhan Badan Publik di Magetan
Forum Rumah Keterbukaan Informasi dan Transportasi Anggaran sampaikan hasil studi tiru ke KIP, Ombudsman dan Fitra ke- Ketua DPRD Magetan. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com – Ketua DPRD Magetan, Sujatno, kaget dengan laporan yang diterimanya dari Forum Rumah Keterbukaan dan Transparansi Anggaran (Kita). Laporan tersebut mengungkapkan bahwa banyak badan publik di Magetan tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Forum Rumah Kita sebelumnya telah memberikan laporan hasil studi tiru kepada Pj Bupati Magetan. Menurut Sujatno, laporan tersebut menunjukkan adanya kekurangan serius dalam pelaksanaan UU KIP, yang semestinya berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

"Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan dan desa harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, sesuai amanah UU KIP No. 14 Tahun 2008," kata Sujatno pada Selasa (13/08/2024).

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa banyak situs web OPD tidak memuat informasi dasar seperti profil OPD, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan program, dan capaian.

"Informasi layanan publik belum merata, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Informasi yang disampaikan juga sangat minim, seperti profil penyelenggara, standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pengelolaan pengaduan," ujarnya.

"Kami akan catat dan sampaikan kepada bupati untuk segera dibentuk PPID di setiap OPD agar amanah UU KIP dapat terwujud," tegas Sujatno.

Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan untuk mengoptimalkan sumber informasi agar masyarakat dapat memahami program dan kegiatan pemerintah yang direncanakan, sedang dikerjakan, dan telah dicapai.

"Masyarakat harus mendapatkan informasi layanan publik secara merata untuk menghindari kecurangan dalam pelayanan," terangnya.

Di akhir, Sujatno berharap Pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. (*/nto).