Ketua DPRD Maluku Dicopot Buntut Kasus Penipuan dan Penggelapan Proyek Rp275 Juta

DPD PDIP Maluku mencopot Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku. Pencopotan Lucky dari kursi Ketua DPRD Maluku buntut kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp275 juta.

Nov 26, 2022 - 17:17

NUSADAILY.COM – MALUKU - DPD PDIP Maluku mencopot Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku. Pencopotan Lucky dari kursi Ketua DPRD Maluku buntut kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp275 juta.

Kini, posisinya digantikan koleganya Benhur Watubun yang sebelumnya anggota DPRD Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku fraksi PDIP Samson Attapary mengatakan pencopotan terhadap Lucky terkait kasus utang piutang. 

"Ya, pencopotan Lucky dari Ketua DPRD Maluku berkaitan dengan utang piutang, walaupun utang piutang mengatasnamakan pribadi namun jabatan Ketua DPRD dan kader partai masih melekat," ujar Samson saat ditemui CNNIndonesia.com, di Gedung DPRD Maluku, Senin (31/10).

BACA JUGA : Pemilik Travel Bodong Jadi Tersangka Penipuan, Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel

Samson mengatakan pemecatan terhadap Lucky karena melanggar kode etik dan tidak menjaga maruah dan nama baik partai. Lucky dianggap abai dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menjaga nama baik jabatannya. 

"Ketua DPP Komarudin Watubun, ngomong kenapa sampai Lucky dicopot karena melanggar kode etik. Kode etiknya berkaitan dengan utang piutang. Ngomong di ruangannya usai kita mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kantor DPP PDIP," ucapnya.

Saat ini, DPP PDIP tengah membuat surat keputusan (SK) dan menunggu dikirim ke DPD PDIP Maluku. Selanjutnya, DPD akan menyampaikan kepada anggota DPRD Maluku sehingga diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku.

Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kader PDIP itu dilaporkan ke Polda Maluku pada Selasa, (20/09).

BACA JUGA : Viral Orang Indonesia Kena Palak di Paris

Pelapor, Abdul Wahab Latuamury yang dikenal sebagai wiraswasta mengklaim Lucky berbohong terkait pemberian proyek yang dijanjikan. Ia mengklaim menjadi korban penipuan senilai Rp275 juta.

Uang ratusan juta tersebut diberikan kepada Lucky buat melunasi utang peliputan media yang mengekspos kinerja Lucky.

"Kliennya membuat laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan karena saudara Lucky tak punya iktikad baik untuk membayar utang," ujar kuasa hukum Wahab, Abdul Safri Tuakia dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (20/09).

Tuakia menyatakan kliennya merasa tertipu. Pasalnya, selama dua tahun lebih menagih utang tak kunjung dapat. Bahkan, saat mendatangi rumah dan kantor Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury sering melewati pintu belakang.(lal)