Ketika Polri Akhirnya Janji Tak Akan Gunakan Lagi Gas Air Mata di Pertandingan Sepak Bola..

Teknis pengamanan akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan dan disesuaikan dengan statuta FIFA. "Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Dedi.

Nov 26, 2022 - 17:00

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Tragedi Kanjuruhan membawa pelajaran berharga bagi dunia sepak bola, khususnya di Indonesia. Atas tragedi yang merenggut ratusan jiwa tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya tak akan lagi menggunakan gas air mata di dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

Teknis pengamanan akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan dan disesuaikan dengan statuta FIFA.

"Ke depannya untuk pengamanan, kita lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).

Dedi menyebut regulasi terkait keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan.

Saat ini pihaknya mulai menyusun aturan dalam pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, nasional hingga internasional akan dilakukan standar pengamanan yang sama.

"Sekali lagi, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama, baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, official, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi menginformasikan bahwa Polri bersama tim gabungan akan melanjutkan proses ekshumasi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10) nanti. Proses pengusutan kasus dilanjutkan dengan agenda rekonstruksi pada Kamis (20/10).

Selanjutnya, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi pada minggu depan. Dedi mengklaim polisi telah berupaya keras mengusut tuntas kasus ini dengan proses yang sesuai kaidah scientific crime investigation.

Sempat Sangkal Soal Gas Air Mata

Sebelumnya, Polri sempat menyangkal bahwa gas air mata yang menjadi penyebab meninggalnya ratusan korban Tragedi Kanjuruhan.

Irjen Dedi menyatakan, menurut para ahli, tak ada satu pun korban jiwa di insiden tersebut yang meninggal karena gas air mata. Sontak pernyataan Polri menuai kritik keras dari sejumlah pihak.

Bahkan dibantah langsung oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Komnas HAM lewat temuan terbaru.

BACA JUGA: Kok PSSI dan Polisi Masih Cuci Tangan di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya banyak korban tewas di Kanjuruhan.

"Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui pelbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut. 

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari ikut mengkritik pernyataan Polri soal penggunaan gas air mata dalam insiden Kanjuruhan.

Menurut Tobas, sapaan akrabnya, Polri seharusnya mengakui bahwa gas air mata adalah penyebab tunggal jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Sebaiknya Polri tidak perlu berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban karena sudah sangat terang dan jelas bahwa gas air mata memicu terjadinya kepanikan para penonton dan berakibat fatal," kata Tobas, Selasa (11/10).

Dia mengaku heran dengan sikap cuci tangan Polri soal penggunaan gas air mata. Padahal menurut dia tak sulit untuk mencari unsur pidana dalam kasus tersebut. Terutama, kata dia, karena penggunaan gas air mata jelas merupakan kesalahan prosedur yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Tobas, terlepas ada atau tidak aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion, personel Polri yang diberi tanggung jawab mengendalikan massa harus memiliki pengetahuan standar tentang efek gas air mata.

Tobas menilai para personel pelaku di lapangan dapat dikenai pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

BACA JUGA: ‘Presiden Akal Sehat’ Rocky Gerung Puji Laku Sujud Jajaran Polresta Malang Sikapi Tragedi Kanjuruhan

"Yang harus dimintakan pertanggungjawaban adalah personil yang melontarkan gas air mata dalam stadium, komandan yang memberikan perintah apabila terdapat perintah," katanya.

Temuan TGIPF

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan menyatakan aparat keamanan yang bertugas ketika peristiwa terjadi tidak pernah mendapat pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Selain itu, TGIPF juga menyatakan tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan Peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD ini juga telah menyerahkan laporan hasil investigasi mereka ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).

Dalam Tragedi Kanjuruhan, setidaknya ada 132 orang yang mayoritas Aremania tewas setelah berdesak-desakan keluar stadion akibat penembakan gas air mata oleh polisi.

Mahfud mengatakan TGIPF menyimpulkan gas air mata memanglah sebagai pemicu utama kepanikan berbuntut tewasnya ratusan suporter. (lna)