Ketika Perwakilan Konsumen Meikarta Digugat Anak Perusahaan Lipp0 Rp56 M

Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Kini, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Jan 24, 2023 - 16:03
Ketika Perwakilan Konsumen Meikarta Digugat Anak Perusahaan Lipp0 Rp56 M

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah sejumlah konsumen mengeluh belum juga mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019.

Dalam perkembangannya, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM mengadu ke DPR. Beberapa waktu lalu, mereka mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR dan menuntut pengembang mengembalikan dana mereka alias refund.

"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Ketua PKPKM Aep Mulyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (18/1) lalu.

Hadapi Tuntutan Perdata

Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

Kini, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan itu diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana mengungkapkan sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung hari ini, Selasa (24/1), pukul 09.30 WIB di PN Jakbar.

"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan," ujar Aep melalui keterangan tertulis.

Aep mengungkapkan seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat akan menghadiri persidangan tersebut.

Gugatan yang Diajukan

Dalam gugatan itu, PT MSU selaku penggugat ingin pengadilan mengabulkan empat hal dalam provisi. Pertama, mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.

Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht .

Selain itu, dalam pokok perkara, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp12 miliar.

Berikutnya, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Kemudian, tergugat juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tuduhan yang tidak benar.

Lalu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," demikian dikutip dari petitum gugatan perkara.

Lebih lanjut, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(sir)