Ketika Masa Jabatan Firli Nambah 1 Tahun, Mantan Pegawai Sebut Jadi Alat Gebuk Politik

"IM57+ Institute sama sekali tidak terkejut dengan keputusan tersebut mengingat kami telah memperingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya potensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Ketua IM57+ M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Jun 10, 2023 - 14:46
Ketika Masa Jabatan Firli Nambah 1 Tahun, Mantan Pegawai Sebut Jadi Alat Gebuk Politik
Mantan Penyidik KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - IM57+ Institute yang berisikan eks penyidik KPK mengkritik keras pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Para mantan ini menilai, hal itu akan digunakan sebagai alat gebuk politik demi kepentingan pemilu 2024.

"IM57+ Institute sama sekali tidak terkejut dengan keputusan tersebut mengingat kami telah memperingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya potensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Ketua IM57+ M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Kedua, kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'pengawalan' dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti," tutur dia.

Praswad menilai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk berpotensi membawa masalah lain. Dia kemudian menyinggung pimpinan KPK saat ini bersinggungan dengan masalah etik.

"Ketiga, apabila terjadi, ini bukan hanya mengkhianati semangat reformasi terkait anti korupsi tetapi juga intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain. Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan," jelasnya.

"Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri. Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Praswad meminta tokoh partai politik dan DPR RI mempertimbangkan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

"Keempat, untuk itu, perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukkan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini," jelasnya.

Ikuti Putusan MK

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan juga termasuk berlaku bagi pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri.

"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.(han)