Ketika Kejagung Janji Telusuri Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Impor Garam

Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi ketika menjawab pertanyaan pers, yang menyebut peluang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Nov 3, 2022 - 05:07
Ketika Kejagung Janji Telusuri Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Impor Garam

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai Golkar Airlanga Hartarto dan Agus Gumiwang Kartasasmita terkait dengan kasus dugaan korupsi impor garam. 

Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi ketika menjawab pertanyaan pers, yang menyebut peluang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Diketahui, Airlangga pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian tahun 2016-2019. Sementara Agus saat ini menjabat sebagai Menperin.

"Ya, semua terbuka, penyidikan masih berjalan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (2/11).

Kendati demikian, kata Kuntadi, pihaknya akan mendalami lebih dulu soal urgensi pihaknya meminta keterangan Airlangga dan Agus.

"Kita melihat urgensinya, di titik mana sih penyebab utamanya itu," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus impor garam ini masih terus berkembang.

"Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," ucap Ketut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ.

Kemudian, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terhadap para tersangka saat ini juga telah dilakukan penahanan.(han)