Ketangkap Curi Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Ini Malah Tantang Warga, Endingnya Babak Belur

Dec 5, 2023 - 17:03
Ketangkap Curi Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Ini Malah Tantang Warga, Endingnya Babak Belur
Pemuda asal Sragen pelaku pencurian 9 botol bensin eceran milik warga sebelumnya nantangi warga untuk berkelahi.

NUSADAILY.COM - NGAWI - Kedapatan curi 9 botol bensin eceran yang dijual pada sebuah toko di Desa Pacing Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Jawa Timur, sorang pemuda asal Sragen Jawa Tengah babak belur digebuki massa pada Senin (04/12/2023) pukul 15.40 WIB. Beruntung polisi segera datang mengamankan pelaku sebelum timbul aksi brutal dari massa.

Apes bagi pemuda pengendara Yamaha Vixion berinisial AL (25) warga Kabupaten Sragen Jawa Tengah ini. Aksi pencuriannya diketahui oleh tetangga dari pemilik toko bernama Karini (40).

Mengetahui sebelumnya ada orang yang tidak dikenal memasukkan 9 botol bensin kedalam tangki motornya tanpa membayar, tetangga tersebut mengejarnya.

Begitu dapat, alih alih mengakui perbuatannya pemuda tersebut juga menolak membayar. Malah bak jagoan mengajak berkelahi si pengejar. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ribut ribut tersebut pun tidak tinggal diam, menghajar pelaku.

"Ceritanya begini, dia ini isi bensin kedalam motornya pada saat pemilik toko tidak ada. Kesempatan itu setelah isi bensin sekitar 9 botol tidak bayar dan kabur. Saya kejar dan cabut kuncinya, malah mengajak berkelahi," kata Siswoyo tentangga korban.

"Akhirnya, dibantu warga, kita lumpuhkan pelaku, tapi dia terus melawan," imbuh Siswoyo.

Karini si pemilik toko yang menjadi korban mengaku bingung karena pada saat kejadian berada di belakang. Ia mengetahui pada ribut ribut di depan tokonya.

"Saat saya datang, sudah digiring warga. Yang dicuri, 9 botol bensin ya," ucapnya.

Hingga akhirnya, warga yang kesal mengebuki pemuda tersebut dan menghubungi polisi setempat. Petugas polisi berpakaian preman segera mengamankan tersangka dari amukan warga.

 "Pemuda itu tetap melawan saat akan dibawa ke kantor polsek Padas," pungkas pemilik.

Pelaku berinisial AL tersebut dibawa ke mapolsek Padas. Pada saat di kantor polisi ia sudah tidaj segarang sebelumnya, bahkan menangis tersedu sedu.

Selama menjalani pemeriksaan pelaku terus menangis menyesali perbuatannya. Namun apa daya nasi telah menjadi bubur, ia dipastikan akan mendekam di penjara dalam waktu lama.

Polisi menjerat tersangka AL dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*/nto).