Ketahuan Lewat GPS, Oknum TNI di Papua Diduga Jadi Penadah Motor Curian

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih Kol Kav Herman Taryaman mengungkapkan seorang oknum anggota TNI di Jaya Pura, Papua, Pratu RKB, terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM – JAYAPURA - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih Kol Kav Herman Taryaman mengungkapkan seorang oknum anggota TNI di Jaya Pura, Papua, Pratu RKB, terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Dilansir dari detikcom, Senin (24/10/2022), Pratu RKB diamankan di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Kota Jayapura, Sabtu (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Pratu RKB diduga berperan melakukan jual beli sepeda motor hasil curian.

BACA JUGA: Pelaku Curat dan Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhan Batu


Kepemilikan motor bodong alias tanpa surat ini diketahui lewat GPS yang terpasang pada salah satu motor yang hilang, yakni Honda BeAT Street. Seorang warga melapor ke Polda Papua terkait hilangnya motor tersebut, setelah dilacak ternyata motor itu berada di jalan Diponegoro Asrama Militer samping RS Marthein Indey, Jayapura.

Pada saat pengecekan sepeda motor dari data GPS, lanjut Herman, diketahui sepeda motor berada di rumah milik Pratu RKB. Dari sana polisi langsung berkoordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Petugas Pomdam datang ke rumah Pratu RKB dan meminta menunjukkan bukti-bukti terkait kepemilikan motor, namun Pratu RKB tidak dapat menunjukkannya. Lalu RKB mengakui membeli motor itu dari seorang pria berinisial UH," kata Herman.

BACA JUGA: Waduh! Prajurit TNI AD di Papua Diproses usai Beli Motor Curian


Herman mengungkapkan bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini menyita delapan unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah dari tangan Pratu RKB.

"Ya, tentunya dari kejadian ini telah menjadi atensi dari pimpinan agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI untuk terus diungkap. Bagi yang terbukti terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer," tegasnya.(eky)