Kesanggupan Thoha Mengembalikan Rp 320 Juta Milik Muin Dalam Waktu 1 Pekan

Setelah mendengar tuntutan JPU, Thoha seketika meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Dia beralasan masih memiliki 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren, ditambah lagi dirinya sudah bercerai dengan istrinya

Jan 31, 2023 - 21:13
Kesanggupan Thoha Mengembalikan Rp 320 Juta Milik Muin Dalam Waktu 1 Pekan
Mohammad Thoha saat menghadiri sidang tuntutan perkara pembobolan rekening BCA secara online. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutannya kepada 2 terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry. Terhadap terdakwa otak pembobolan rekening Muhammad Thoha, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara. Setelah itu Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi meminta kesanggupan Thoha mengembalikan Rp 320 juta milik Muin dalam waktu 1 pekan. Apa bisa?
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA : Seekor Anjing Liar Terjebak 3 Hari di Tengah Danau TMII

Setelah mendengar tuntutan JPU, Thoha seketika meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Dia beralasan masih memiliki 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren, ditambah lagi dirinya sudah bercerai dengan istrinya.

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha yang menghadiri sidang tersebut secara daring atau online dari tahanan.

Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip pemilik rekening asli Muin Zachry. Setelah berhasil ia pakai uang itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anaknya di ponpes.

Thoha telah membohongi Setu dengan menyebut bahwa bapaknya sedang sakit sehingga tidak bisa mengambil uang. Ia meminta bantuan Setu serta mengimingi-imingi imbalan Rp 5 juta agar Setu mau mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin, bapak kosnya yang sehat-sehat saja. Rencana itu berhasil.

"Sebagian saya buat beli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha dalam sidang pemeriksaan terdakwa Selasa pekan lalu.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Thoha mengaku menghabiskan uang senilai kurang lebih Rp 272 juta dan hanya menyisakan Rp 48 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam waktu 2 bulan saja.

BACA JUGA : Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Penuh...

Padahal, Muin Zachry pemilik rekening itu mendapatkan uang Rp 345 juta di dalam rekening BCA yang kemudian dibobol Thoha Rp 320 dari hasil menjual 2 rumah di Surabaya dan Sidoarjo. Uang itu hendak dipakai untuk berobat istrinya yang sakit komplikasi.

Hingga setelah peristiwa itu terjadi, istrinya meninggal. Tepatnya 2 pekan setelah pembobolan rekening itu pada 2022. Muin melalui penasihat hukumnya menyebut bahwa istrinya meninggal karena terkejut.

Setelah JPU membacakan tuntutannya Senin kemarin, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah dirinya mengembalikan kerugian korban? Ia sempat memberikan tenggat waktu pengembalian uang tersebut, yakni selama 1 pekan.

"Dari barang (uang) yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha dengan nada tinggi.

Apa jawaban Thoha? Ia awalnya menyatakan kesanggupannya dengan menyebut kata 'Insyaallah'. Tapi setelah mengucapkan kata itu, selama beberapa detik ia terdiam. Lantas ia buru-buru meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu hingga setelah dirinya bebas.

"Insyaallah yang mulia.... Mohon maaf yang mulia, setelah bebas, ya, yang mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," katanya.(ris)