Kesaksian AKBP Arif Disuruh Beli Peti Jenazah Brigadir J Rp10 Juta

Hal itu diungkap Arif kala dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Yosua. Arif diketahui juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Dec 22, 2022 - 21:41
Kesaksian AKBP Arif Disuruh Beli Peti Jenazah Brigadir J Rp10 Juta
Terdakwa Agus Nurpatria dalam sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengaku membeli peti jenazah untuk Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seharga Rp10 juta.

Hal itu diungkap Arif kala dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Yosua. Arif diketahui juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Dalam sidang kali ini, giliran mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nur Patria duduk sebagai terdakwa.

Mulanya Arif bercerita apa yang dialaminya pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Hari itu diketahui sebagai hari tewasnya Yosua.

Arif mengaku diperintah Agus untuk mengamankan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kala itu, Arif menyebut belum mendapatkan informasi mengenai identitas jenazah yang diautopsi.

Di RS Polri, Arif mengatakan dirinya menjumpai Kombes Susanto, para anggota Provos, serta penyidik dari Polres Jakarta Selatan. Ketika di ruang otopsi, telah ada pula sejumlah dokter dari RS Polri.

"Terhadap siapa autopsi itu?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

BACA JUGA : Hakim Pertanyakan Tentang CCTV Rumah Sambo yang Tercecer...

"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri Brimob," jawab Arif seraya mengaku melihat empat luka tembak di tubuh Yosua. 

Arif dan anggota kepolisian lainnya diminta untuk keluar saat autopsi hendak dimulai. Autopsi pun selesai sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah autopsi, disampaikan bahwa masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J. Dokter yang melakukan autopsi lalu menyusun laporan sementara.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana?" tanya jaksa.

"Disampaikan 'Kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh'. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," jawab Arif.

Setelahnya, Arif mengatakan adik Yosua juga menyambangi RS Polri.

"Ada lagi rombongan kalau tidak salah adiknya Yosua," kata Arif.

Arif mengaku tahu bahwa yang diautopsi adalah Yosua setelah Kombes Susanto hendak mengambil baju dinas Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, 5 Ahli Akan...

Arif lalu melapor kepada Agus pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Agus lalu menanyakan soal kesediaan peti jenazah.

"Saya bilang 'Peti belum ada bang'. (Respons Agus) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit. Kebetulan di ruang otopsi dan saya tanya, ada peti jenazah," kata Arif.

"Saksi beli? Berapa?," tanya jaksa.

"Kurang lebih Rp10 jutaan," sebut Arif.

Duduk sebagai terdakwa ialah Arif Rachman yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(lal)