Kericuhan Terjadi Saat Vonis Bharada Richard Eliezer Dibacakan, Pengunjung Dobrak Pintu-Berebut Masuk

kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.

Feb 15, 2023 - 21:40
Kericuhan Terjadi Saat Vonis Bharada Richard Eliezer Dibacakan, Pengunjung Dobrak Pintu-Berebut Masuk
Kericuhan Saat Vonis Bharada Richard Eliezet/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kericuhan terjadi setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.

Rabu (15/2/2023), kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

"Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.

"Icad, alhamdulillah 1,5 tahun," imbuh mereka.

Tak berhenti di situ, pengunjung sidang sembari menangis juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi.

BACA JUGA : Bharada Richard Eliezer Menangis Haru Usai Divonis 1,5...

Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. (ros)