Kepercayaan Publik Naik Terhadap Polri Usai Tilang Manual Dihapus?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi arahan untuk menghapus tilang manual, dan mengedepankan electronic traffic law enforcement (ETLE). Keputusan itu dinilai berimbasnya tren kepercayaan publik terhadap Polri.

Dec 20, 2022 - 10:00
Kepercayaan Publik Naik Terhadap Polri Usai Tilang Manual Dihapus?
Ilustrasi polisi melakukan pemeriksaan (Andhika Prasetia/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi arahan untuk menghapus tilang manual, dan mengedepankan electronic traffic law enforcement (ETLE). Keputusan itu dinilai berimbasnya tren kepercayaan publik terhadap Polri.

Dari hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri meningkat dari 56,3 persen menjadi 71,4 persen pada Desember 2022. Survei diambil pada 2-14 Desember 2022 dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas.

BACA JUGA: Polri Resmi Umumkan Penonton Boleh ke Stadion Tonton Piala AFF 2022


Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan kebijakan penghapusan tilang manual meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Instruksi Kapolri dalam pengoperasian tilang elektronik dan penghentian tilang manual di seluruh Indonesia juga ikut meningkatkan kepercayaan publik," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Densus 88 Tangkap 10 Orang Diduga Teroris di Wilayah Sumatera


Kapolri Jenderal Sigit menyebut, untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi. Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.

Selain penghapusan tilang manual, Lemkapi menyebut alasan kinerja Polri semakin dipercaya karena transparansi dan ketegasan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa, yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Lalu, sinergi antara TNI dan Polri dalam pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.(eky)