Kepala BPK Kota Depok Buka Suara Terkait Polemik Pembayaran UGK Lahan Pembangunan Tol Cijago

Indra juga memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

May 5, 2023 - 22:54
Kepala BPK Kota Depok Buka Suara Terkait Polemik Pembayaran UGK Lahan Pembangunan Tol Cijago
Foto: Demo warga soal pembayaran tol Cijago seksi 3 (Rifkianto Nugroho/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indra Gunawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat merespon polemik pembayaran uang ganti kerugian (UGK) lahan pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3. Indra Gunawan menegaskan aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Indra juga memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

"Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat," kata Indra Gunawan kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA : Gudang Garam Bangun Tol Kediri-Tulungagung

Polemik ini, menurut Indra Gunawan bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Seharusnya, masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum, sebaliknya menggunakan langkah di luar jalur pengadilan," jelas Indra Gunawan, dilansir dari detik.com

Sehingga, dari alur polemik yang muncul terjadi kebuntuan. Padahal, sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan ada pihak yang tidak ingin berdamai.

Atas kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.

"Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan)," jelasnya.

Untuk itu perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas. Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

BPN Depok akan tetap merespon apa yang diharapkan masyarakat terkait pembangunan ruas jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

"BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul," tutur Indra.

Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar. (ros)