Kenyamanan Usaha di PIER Kendor, Awas Investor Kabur

Pada pekan lalu, warga Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan berunjukrasa didepan PT King Jim Indonesia yang berdiri di komplek PIER. Mereka menuntut pengelolaan limbah avalan produsen alat tulis kantor asal Jepang yang selama ini dikerjasamakan dengan CV Wahyu Putra.

Nov 26, 2022 - 18:05

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sengketa perebutan pemanfaatan limbah avalan pada perusahaan di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), dikhawatirkan bakal melunturkan iklim investasi di Kabupaten Pasuruan. Kawasan industri yang didalamnya terdapat kawasan Berikat ini, seyogyanya terbebas dari konflik kepentingan.

Pada pekan lalu, warga Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan berunjukrasa didepan PT King Jim Indonesia yang berdiri di komplek PIER. Mereka menuntut pengelolaan limbah avalan produsen alat tulis kantor asal Jepang yang selama ini  dikerjasamakan dengan CV Wahyu Putra.

BACA JUGA : Pemkot Pasuruan Lakukan Rapat Koordinasi Progres Capaian...

Bahkan meski difasilitasi Kapolres Pasuruan, perundingan para pihak ini belum ada titik temu. Warga bersikukuh menuntut pengelolaan limbah avalan PT King Jim Indonesia.

Kuasa hukum PT King Jim Indonesia, Dadang Risdianto, menyayangkan aksi unjukrasa warga didepan perusahaan. Suara bising dari pengeras suara tersebut cukup mengganggu karyawan yang tengah bekerja. Gangguan ini dikhawatirkan akan memicu potensi terjadinya kecelakaan kerja.

"Selama ini unjukrasa buruh atau warga hanya dilakukan di pintu gerbang PIER. Tetapi saat ini, unjukrasa dilakukan hingga didepan pabrik. Ini sangat mengganggu kegiatan usaha, bagi perusahaan yang beroperasi di PIER," kata Dadang Risdianto.

Pihaknya berharap, manajemen PIER bisa memberikan rasa nyaman dan aman dari potensi gangguan yang dapat merugikan investor.

BACA JUGA : Launching Aplikasi Pasuruan Book’s of Digital, Wali Kota...

"Manajemen PIER seharusnya memberikan garansi rasa aman dan nyaman bagi perusahaan," tandasnya.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, mengingatkan bahwa perusahaan yang berdiri di kawasan PIER adalah tidak bisa diintervensi atas kepentingan apapun. Kawasan PIER merupakan, sebagian diantaranya adalah kawasan Berikat yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan industri.

"PIER adalah kawasan industri khusus yang seharusnya memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam dunia usaha. Jika hal itu tidak dilakukan, investor justru akan kabur dari PIER dan mencari tempat yang lebih baik," tegas Lujeng Sudarto.(oni/ris)