Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, ini Kata BPPKAD Ponorogo

Pasalnya, BPPKAD Kabupaten Ponorogo juga mendapatkan daftar ratusan kendaraan pelat merah AE-SP yang menunggak pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Namun, dari data yang diberikan itu, tidak semua kendaraan pelat merah yang menunggak itu milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Jan 19, 2023 - 22:00
Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, ini Kata BPPKAD Ponorogo
Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, ini Kata BPPKAD Ponorogo

NUSADAILY.COM – PONOROGO – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo tidak menampik adanya ratusan kendaraan plat merah bernomor polisi AE-SP yang menunggak pajak.

Pasalnya, BPPKAD Kabupaten Ponorogo juga mendapatkan daftar ratusan kendaraan pelat merah AE-SP yang menunggak pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Namun, dari data yang diberikan itu, tidak semua kendaraan pelat merah yang menunggak itu milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebab, ada juga beberapa instansi vertikal lainnya yang juga menggunakan pelat merah dengan nomor polisi AE-SP. 

BACA JUGA : Duh! Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo Nunggak..

“Memang ada 500 lebih kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, namun bukan hanya milik Pemkab. Ada beberapa milik instansi vertikal lainnya. Sebab yang menggunakan nomor polisi AE-SP, bukan hanya kita saja,” kata Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Eka Okgie Rustama, Kamis (19/01/2023). 

Eka mengungkapkan kendaraan bermotor pelat merah yang menunggak pajak, kebanyakan roda dua dan sebagian kecil merupakan roda empat. Kendaraan-kendaraan itu tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas-dinas besar. “Kebanyakan dinas-dinas besar. Mobil ambulan siaga desa juga banyak yang belum membayar pajak,” katanya. 

Jika mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kewajiban OPD itu ada 2, yakni selaku pengguna anggaran dan selaku pengguna barang. Dengan ketentuan tersebut, OPD atau dinas selaku pengguna barang, seharusnya melakukan kontrol. Terkait barang-barang yang dikelola di wilayah teritorialnya. “Terkait dengan pajak kendaraan ini, semuanya dikembalikan lagi ke masing-masing OPD untuk mencari solusinya,” ungkapnya. 

Menurut Eka, untuk pembayaran pajak ini, ada kendaraan yang langsung dianggarkan oleh OPD. Selain itu, juga ada yang dikasih tanggungjawabkan ke pihak peminjam atau pegawai yang diberi kuasa untuk menggunakan kendaraan pelat merah tersebut. “Sudah dianggarkan oleh OPD masing-masing, mungkin ada unsur lupa,” katanya. 

Dia menambahkan bahwa kendaraan bermotor pelat merah yang menunggak pajak tahun 2022 jauh menurun dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun 2021 tercatat ada 868 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang menunggak pajak. Sementara tahun 2022, jumlahnya tinggal 518 unit. Upaya yang dilakukan oleh bidang aset untuk permasalahan ini, kata Eka dengan menyurati kepala OPD dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda). Isi surat itu tentunya memerintahkan kepala OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Dalam surat itu pun juga dilampirkan data kendaraan yang menunggak pajak. 

BACA JUGA : Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Daftar Nikah, Pengadilan...

“Awal tahun ini sudah kita lakukan, dengan mensurati kepala OPD. Sehingga dengan adanya surat yang diberikan, segera ditindaklanjuti oleh kepala OPD. Hadapannya pajaknya segera dibayar dan jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak turun. Syukur-syukur kalau zero tunggakan,” pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, Samsat Ponorogo merilis ada 586 kendaraan pelat merah di Ponorogo yang menunggak pajak. Rinciannya 481 unit merupakan roda dua dan 105 unit merupakan roda empat.(ris)