Kemnaker Respons soal PHK Ratusan Dadakan Moladin

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait PHK Moladin. Kendati demikian, Kemnaker akan mencermati terlebih dahulu kasus tersebut.

Feb 9, 2023 - 23:15
Kemnaker Respons soal PHK Ratusan Dadakan Moladin
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak yang dilakukan marketplace jual beli mobil, Moladin. Perusahaan mengumumkan pemecatan dalam town hall meeting dan notifikasi e-mail karyawan di hari yang sama.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait PHK Moladin. Kendati demikian, Kemnaker akan mencermati terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kita cermati dulu. Jangan berasumsi dulu," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (9/2).

Putri menegaskan PHK Moladin tersebut tak menjadi masalah jika pekerja menerima keputusan tersebut.

"Kalau pekerja menerima, ya nggak ada masalah," katanya.

BACA JUGA : Apple Inc Dinilai Bakal Lakukan PHK Karyawan Lagi Karena...

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan dalam Perppu Cipta Kerja, PHK harus diberitahukan 14 hari sebelumnya. Ada tiga hal yang harus dicermati dalam PHK antara lain prosedur, alasan PHK dan hak pekerja alias pesangon.

Ia melihat alasan efisiensi atau adanya kerugian perusahaan sehingga melakukan PHK dibolehkan dalam regulasi itu.

"Dari kacamata Cipta Kerja, PHK dipermudah khususnya alasan yang bisa dipakai perusahaan. Tapi Perppu Cipta Kerja memastikan jika pekerja di PHK harus dibayar pesangonnya," katanya.

Hadi menekankannya dalam Perppu Cipta Kerja patokannya adalah pesangon. Urusan prosedur PHK dadakan bisa dinomorduakan asal pesangon dibayarkan dan pekerja yang dipecat menerimanya.

"(Perppu Cipta Kerja) menggunakan teori flexibilty labour market. Mudah merekrut, mudah memecat, tapi harus bayar pesangon," ungkapnya.

Moladin melakukan PHK terhadap 400 hingga 600 dari total 1.600 karyawan. Berdasarkan informasi dari seorang sumber CNNIndonesia.com, PHK disampaikan mendadak dalam town hall dan notifikasi e-mail karyawan.

BACA JUGA : Duh! Amazon Berlakukan PHK Gelombang Kedua, 3.000 Orang...

Sumber itu mengatakan setelah town hall, notifikasi pemecatan langsung diterima oleh karyawan melalui e-mail di hari yang sama.

Moladin merupakan platform jual beli mobil bekas. Pada 2022 lalu, startup ini baru saja memperoleh pendanaan seri B sebesar US$95 juta yang dipimpin oleh DST Global.

Investor utama yang telah bergabung di putaran sebelumnya seperti East Ventures, Northstar Group, dan Sequoia Capital India juga berpartisipasi.

Sejak beralih ke pasar mobil bekas pada Juni 2021, Moladin memilih model yang sedikit berbeda dengan pesaingnya.

Daripada hanya fokus ke marketplace, startup ini mendukung para agen penjual mobil dengan aplikasi yang dikembangkan secara in-house.(lal)