Kemnaker Pastikan Upah 2023 Akan Naik, Berapa Persen?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik.

Oct 31, 2022 - 19:41
Kemnaker Pastikan Upah 2023 Akan Naik, Berapa Persen?
Ilustrasi.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik. Kepastian itu karena memperhitungkan tingkat inflasi yang naik dan secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.

"Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari detikcom, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA: Sejumlah Elemen Buruh Mulai Berdatangan ke Patung Kuda, Lalin Arah Istana Ditutup!


Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023. Dia meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi.

"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya," ujarnya.

Pastinya upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh. Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.

BACA JUGA: SPBU di Prancis Kehabisan Stok, Pekerja Tuntut Kenaikan Upah


"(Upah minimum 2023 bisa naik 13%?) nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan," imbuhnya.

Indah meminta agar semua pihak bersyukur karena sejauh ini pihak berwenang masih bisa menekan laju inflasi Indonesia. "Kita masih jauh lebih baik dari negara-negara lain yang sudah dua digit inflasinya. Bersyukur lah kita," tuturnya.(eky)