Kemnaker Bakal Cek Perusahaan yang Ngaku Belum Mampu Bayar THR

May 2, 2023 - 05:00
Kemnaker Bakal Cek Perusahaan yang Ngaku Belum Mampu Bayar THR
Ilustrasi THR

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti semua aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Total terdapat 2.369 aduan yang diterima melibatkan 1.529 perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan akan mengumpulkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti seluruh aduan.

"Hari Senin Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua kepala dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul. Yang nggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka nggak mau bayar," kata Indah di Lapangan Panahan Senayan, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. Jika sebenarnya mampu namun belum membayar, sanksi menanti mulai dari ringan sampai yang berat yakni penutupan usaha.

"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, lihat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah.

Sebelumnya Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah ditutup per 28 April 2023. Selama dibuka menerima sebanyak 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR terlambat dibayarkan.

Perusahaan yang diadukan paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.(eky)