KemenkumHAM Perpanjang Asimilasi Narapidana, 24 Napi Lapas Banyuwangi Dinyatakan Bebas

Mereka dipulangkan menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Jan 11, 2023 - 17:45
KemenkumHAM Perpanjang Asimilasi Narapidana, 24 Napi Lapas Banyuwangi Dinyatakan Bebas
Puluhan napi dapat asimilasi (Foto:Ardian Fanani/detikJatim)

NUSADAILY.COM – BANYUWANGI - KemenkumHAM memperpanjang asimilasi narapidana. Imbasnya, sebanyak 24 narapidana Lapas Banyuwangi langsung bebas. Mereka sujud syukur di depan Lapas Banyuwangi.

Mereka dipulangkan menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

"Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023," ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA : Petugas Lapas Kelas 2B Probolinggo Amankan 7 HP yang Diselundupkan...

Wahyu menjelaskan bahwa narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

"Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023," terangnya, dilansir dari detik.com 

Pengeluaran narapidana tersebut, kata Wahyu, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dua puluh empat narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA : Hotman Paris Ungkap Kemungkinan Venna Melinda Alami Patah Tulang Rusuk Usai di KDRT

Lebih lanjut Wahyu mengatakan para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

"Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya," ucapnya.

Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapat asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya," pungkas narapidana yang terjerat perkara penggelapan tersebut. (ros)