Kemenkes Buka Suara soal 2 Industri Farmasi Dipidana Gegara Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut terdapat dua perusahaan farmasi yang akan ditindak secara pidana imbas cemaran etilen glikol melebihi ambang batas dalam produk obat sirup.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut terdapat dua perusahaan farmasi yang akan ditindak secara pidana imbas cemaran etilen glikol melebihi ambang batas dalam produk obat sirup. Bahan tersebut diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah menjangkit 255 pasien di Indonesia.

Menanggapi itu, Kementerian Kesehatan RI menyebut, pihaknya terus mengupayakan penelitian untuk mencari penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut misterius. Namun begitu, tindak lanjut terhadap perusahaan yang ketahuan menggunakan etilen glikol berada di bawah ranah hukum, bukan Kemenkes.

BACA JUGA: Catat! Berikut Daftar Lengkap Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM RI


"(Kemenkes) fokus sesuai proporsinya adalah mengobati dan menyelamatkan pasien-pasien gagal ginjal akut. Termasuk mengurangi bertambahnya dan mengurangi kematian, termasuk melakukan penelitian yang memang nanti akan ditemukan inilah penyebab yang akan menjadi referensi bagi kita secara nasional," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).

"Dampak yang terjadi saya kira bisa terjadi. Kalau ini memang ranah hukum saya kira kembalikan saja ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," imbuh Syahril.

Sampai Kapan Produk Obat Sirup Disetop?

Lebih lanjut ia menerangkan, penyetopan produk obat berbentuk sirup pun hanya bersifat sementara. Seiring temuan obat yang telah dipastikan aman, Syahril berharap penyetopan penggunaan produk obat ini tidak akan berlangsung dalam waktu lama.

"Larangan ini adalah bersifat sementara. Sementara dalam arti kata sambil menunggu hasil penelitian. Untuk waktunya, ada yang kemarin sudah disebutkan 156, berarti kan bertahap," bebernya.

"Mudah-mudahan tidak sampai lama larangan ini bisa kita cabut dan memang kita kembali ke normal lagi. Setelah hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai, dan badan hukum yang memiliki kewenangan," pungkas Syahril.

Temuan BPOM RI

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menegaskan, lantaran ada indikasi zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol pada produk, 2 perusahaan farmasi akan ditindaklanjuti perkara pidana.

Sebab, kandungan di dalam produknya tersebut tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan melainkan juga digunakan sebagai pelarut obat. Hal itulah yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Daftar Obat Sirop Aman dan Bebas Cemaran EG


"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," beber Penny dalam siaran langsung Keterangan Pers Menteri Terkait Perkembangan Kasus Obat Gagal Ginjal Akut di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).

Sebelumnya pada Minggu (23/10), Penny melaporkan tiga produk obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Produk tersebut yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).(eky)