Kemendagri Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

"Kemudian pada 2021, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 87,99 (Zona Hijau)

Jan 13, 2023 - 18:46
Kemendagri Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik
Kemendagri Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri masuk dalam jajaran top 10 kategori Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan nilai 88,91 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi).
Adapun anugerah tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Hotel Bidakara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Mas Ganjar, Inflasi Jawa Tengah Kok Bisa Lampaui Jakarta...

Suhajar mengatakan ini bukan kali pertama Kemendagri menerima penghargaan dari Ombudsman. Sebelumnya pada 2016, Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri menerima piagam penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 101 (Zona Hijau).

"Kemudian pada 2021, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 87,99 (Zona Hijau)," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan di tahun 2022, penilaian terhadap Kemendagri dilakukan pada lima unit kerja eselon II yang tergabung dalam Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA). Di antaranya Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) terkait layanan Satya Lancana Karya Satya ASN pemerintah daerah (Pemda) dan Kemendagri, dan Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen terkait layanan Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Pemda.

Kemudian Direktorat Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terkait layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM terkait layanan Surat Keterangan Penelitian, dan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah mengenai layanan Mutasi ASN Pemda.

"Tim Evaluator Ombudsman meninjau ke ULA Kemendagri untuk mengecek sarpras (sarana dan prasarana) juga melakukan wawancara dengan eselon 2, eselon 3, dan pengaduan pada tiap unit kerja teknis terkait dengan produk layanan yang dihasilkan," terangnya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik penyelenggara layanan. Hal ini dalam rangka mengukur kualitas pelayanan publik, sekaligus meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA : Awas! Kabel Listrik di Jalan Rasuna Said Kuningan Menjuntai...

Tahun lalu, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Pada lingkup kementerian tahun 2022 terdapat 541 unit layanan dan 941 produk layanan kementerian yang dinilai. Adapun kriteria layanannya mencakup kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.(ris)