Keluarga WNI yang Divonis di Saudi Karena Pelecehan Terhadap Perempuan Buka Suara

Saat Said hampir memegang sudut Ka'bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan lantaran khawatir pakaian yang menutupi tubuhnya itu melorot.

Jan 23, 2023 - 19:31
Keluarga WNI yang Divonis di Saudi Karena Pelecehan Terhadap Perempuan Buka Suara
Melalui kicauan Twitter, anggota keluarga WNI terduga pelaku pelecehan seksual terhadap WN Libanon saat umrah di Saudi membeberkan kronologi kasusnya. (REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) yang divonis dua tahun penjara di Arab Saudi buka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon saat umrah.

Warganet dengan akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Said menjelaskan bahwa rombongan umrah WNI tersebut sampai di Mekah pada 8 November 2022.

Said kemudian tawaf bersama sang ibu, kakak, dan neneknya pada 10 November. Saat melangsungkan tawaf, kata dia, area Ka'bah begitu padat dipenuhi jemaah. Oleh sebab itu, Said meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka'bah agar tak terjepit dengan jamaah lain.

Saat Said hampir memegang sudut Ka'bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan lantaran khawatir pakaian yang menutupi tubuhnya itu melorot.

Kendati demikian, saat keluar dari kumpulan jemaah, Said langsung ditarik oleh dua polisi dan askar. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Said yang kebingungan karena tak mengetahui apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.

BACA JUGA : Seorang Jamaah Umrah Asal Indonesia Divonis 2 Tahun Karena...

"Tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said," tulis akun Twitter @iniakuhelmpink, Sabtu (21/1).

Said sempat menghubungi pihak keluarga di Indonesia karena handphone sang ibu yang berada di sekitar Ka'bah tidak aktif. Mereka diminta menghubungi kakak Said yang juga berada di sekitar Ka'bah untuk memberitahu bahwa Said ditangkap polisi dengan tuduhan pelecehan.

Polisi mengatakan Said dilaporkan oleh jemaah perempuan asal Libanon yang mengaku payudaranya dipegang oleh Said saat di depan Ka'bah. Sementara Said tidak berkutik saat dimintai keterangan oleh polisi karena tidak paham Bahasa Arab. Ia bahkan disebut sampai dipukul oleh polisi.

"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitar lima hari nanti dibebasin," ujar @iniakuhelmpink.

Namun, saat travel yang membawa rombongan Said harus kembali ke Indonesia, ia belum bisa ikut pulang dan harus tetap di Arab Saudi hingga selesainya proses pengadilan. Said lalu divonis dua tahun penjara oleh otoritas Saudi.

Selama proses persidangan pun saksi yang dihadirkan hanya dua orang. Mereka adalah polisi yang menangkap Said. Sementara perempuan Lebanon yang mengaku sebagai korban tidak pernah hadir di persidangan.

Selama dipenjara, Said tetap menjalin komunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon di kantor polisi yang dibatasi maksimal lima menit. Said mengadu ke keluarga bahwa ia dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," kata @iniakuhelmpink.

Namun, keluarga Said menerima surat dari pihak kedutaan yang disampaikan ke kepala penyelenggaraan haji dan umroh di Sulawesi Selatan. Surat itu menyebut Said mengakui bahwa ia benar melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA : RI Protes Pada Pihak Saudi Gegara Tak Beri Tahu Sidang...

"Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan," ujar @iniakuhelmpink.

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Said karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said itu.

Menurutnya, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Said pun telah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ucap Ajad, jumat (20/1).(lal)