Keluarga Ungkap Sejumlah Persiapan David Ozora untuk Pulang dari RS

Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyebut pihak keluarga akan melakukan konferensi pers dan menjelaskan informasi terkait kepulangan David besok sekitar pukul 13.00 WIB.

Apr 16, 2023 - 17:43
Keluarga Ungkap Sejumlah Persiapan David Ozora untuk Pulang dari RS
RS Mayapada, tempat dirawatnya David Ozora sejak Februari lalu.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dijadwalkan akan dipulangkan pada Minggu (16/4) usai menjalani perawatan intensif di RS Mayapada terhitung sejak 20 Februari lalu.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyebut pihak keluarga akan melakukan konferensi pers dan menjelaskan informasi terkait kepulangan David besok sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kondisi David saat ini masih perlu terapi kognitif dan motorik untuk enam bulan ke depan, karena masa kritisnya sudah terlalui tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah alias homecare," kata Alto dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (15/4).

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap...

Alto mengatakan perlakuan homecare ini bakal seperti perawatan saat David di ICU, yakni akan didatangkan tim perawat selama 24 jam, ada kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan tempat tidur standar RS. Lalu oksigen concentrate, hingga monitor EKG.

Alto pun meminta kerelaan doa masyarakat untuk kesembuhan dan perkembangan kesehatan David. Ia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran David masih belum bisa dijenguk secara bebas saat nanti sudah dipulangkan.

"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," ujarnya.

Adapun David merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : AG Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Putusan...

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana.(lal)