Keluarga Ungkap Putri Candrawathi Minta Brigadir J Jadi Ajudannya

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut beralih dari ajudan Ferdy Sambo menjadi ajudan Putri Candrawathi karena permintaan Putri.

Nov 26, 2022 - 17:12

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut beralih dari ajudan Ferdy Sambo menjadi ajudan Putri Candrawathi karena permintaan Putri.

Hal itu disampaikan keluarga Brigadir J yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.

Adik Brigadir J, Marezal Rizky mengatakan awalnya ketika ke Jakarta, Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Terakhir itu Pak FS jadi Kadiv Propam, kurang tau berapa lama abis itu ditarik jadi ajudan PC," kata Marezal.

"Almarhum jadi ajudan FS saat FS jabatan apa?" tanya hakim

"Yang saya ketahui saat jadi Dirtipidum," ucap Marezal.

Sementara kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat mengatakan adiknya menjadi ajudan Putri karena permintaan istri Sambo itu.

"Sebelumnya ada ajudan PC?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu," jawab Yuni.

"Jadi karena diminta PC?" tanya hakim lagi.

BACA JUGA : Jadwal Sidang Ferdy Sambo Minggu Ini, Pihak Keluarga Brigadir J Jadi Saksi

"Iya. Kadang dia ngawal bapak juga, kadang anak-anaknya juga dikawal," kata Yuni.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(lal)