Keluarga Siapkan Kuasa Hukum Usai Tiktoker Bima Yudha Viral hingga Dilaporkan Polisi

Dalam konten itu Bima juga menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak dan Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.

Apr 17, 2023 - 17:42
Keluarga Siapkan Kuasa Hukum Usai Tiktoker Bima Yudha Viral hingga Dilaporkan Polisi
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pihak keluarga mengatakan siap atas konsekuensi konten viral yang dibuat Tiktoker Bima Yudha, termasuk menyiapkan kuasa hukum bila perkara ini berlanjut ke meja hijau.

Bima yang ramai dibicarakan belakangan ini mengunggah konten berjudul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju di akun Tiktok @awbimaxreborn. Unggahan ini viral lantaran menyindir sejumlah sektor di Provinsi Lampung, di antaranya infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian.

Dalam konten itu Bima juga menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak dan Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.

BACA JUGA : Viral Keributan Mahasiswa dengan Ojol di Medan Terjadi...

Bima juga sempat menggunakan kata 'Dajjal' saat menyebut provinsi Lampung tempat dirinya berasal.

Seorang warga bernama Ginda Asori melaporkan Bima ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang ITE usai konten itu viral.

Ginda mengatakan konten itu hoaks dan menyoroti istilah 'Dajjal'.

Juru bicara pihak keluarga Bima, Bambang Kuncoro, menyampaikan terkejut konten itu begitu viral dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

BACA JUGA : Viral! Sejumlah Pemotor Terjatuh di Jalan Raya Bogor Cibinong...

Menurut Bambang sudah banyak konten kreator dan media mainstream yang menginformasikan hancurkan infrastruktur di Lampung.

Bambang yang merupakan paman Bima menyampaikan pihak keluarga tak ingin masalah ini berlarut-larut tetapi siap atas konsekuensi viralnya konten Bima, termasuk mendampingi bila permasalahan ini dibawa ke jalur hukum.

"Keluarga kami taat hukum, jadi kami akan ikuti sesuai aturan yang berlaku, dan kalau dalam waktu dekat ada surat pemanggilan, secepatnya keluarga akan siapkan kuasa hukum," kata Bambang diberitakan Antara, Minggu (16/4).

Pihak LBH Bandar Lampung sebelumnya menyatakan siap memberi pendampingan hukum bagi Bima. Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung mengatakan pelaporan Bima melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam demokrasi.(lal)