Keluarga Pegi Setiawan Sambut Putusan PN Bandung, Ini Sembilan Amar Putusan Hakim
![Keluarga Pegi Setiawan Sambut Putusan PN Bandung, Ini Sembilan Amar Putusan Hakim](https://www.nusadaily.com/uploads/images/202407/image_870x_668bd2c24af89.webp)
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman jika penerapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada kasus tersebut dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu hakim meminta penyidik Polda Jabar untuk menghentikan kasus pembunuhan dua sejoli itu.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asa hukum," kata halim Eman saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung Senin (6/7/2024).
Sembilan amar putusan dibacakan hakim Eman Sulaeman:
1. Mengabulkan permohononan praperadilan termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon terhadap pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Hakim Eman juga menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, kata Eman pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Oleh sebab itu, Eman tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan dua alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
.
Sementara itu, Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Julius Abraham Abast mengatakan jika pihaknya akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya akan menjalankan segala putusan hakim yang telah diputuskan hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Pertama tentu kami akan mematuhi keputusan sidang pra peradilan. Kedua, kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan putusan sidang praperadilan," ucapnya saat memberikan keterangan persnya di Maber Polda Jabar. (sir/wan).