Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati PN Surabaya Menjelang Vonis 3 Polisi

"Kami membawa tulisan tangan keluarga korban, tulisan tangan ini kami kirim ke Majelis Hakim, supaya Majelis Hakim merasakan, yang hari ini dirasakan keluarga korban," kata perwakilan LBH Pos Malang, Zhafir Galang.

Mar 16, 2023 - 18:37
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati PN Surabaya Menjelang Vonis 3 Polisi
Sejumlah suporter Arema FC berkumpul di area parkir Stadion Kanjuruhan sebagai aksi simpatik untuk korban Tragedi Kanjuruhan.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Belasan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang mengirimkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Surat itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ke PN Surabaya, Selasa (14/3), jelang sidang pembacaan vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang.

Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari LBH Pos Malang, LPBH NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Kontras, IM57 Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI.

"Kami membawa tulisan tangan keluarga korban, tulisan tangan ini kami kirim ke Majelis Hakim, supaya Majelis Hakim merasakan, yang hari ini dirasakan keluarga korban," kata perwakilan LBH Pos Malang, Zhafir Galang.

Dalam suratnya itu, kata dia, keluarga korban berharap agar Majelis Hakim memutus tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, secara maksimal dan seadil-adilnya.

BACA JUGA : 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Jalani...

Ketiga terdakwa dari pihak aparat itu adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang kala Tragedi Kanjuruhan terjadi.

"Keluarga korban ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya," ujar Zhafir.

Keluarga korban juga ingin agar Majelis Hakim juga memberikan putusan restitusi demi kelangsungan hidup mereka.

"Bagaimana keadilan ekonomi bagi mereka yang ditinggalkan tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya," ucapnya.

Oleh karena itu Koalisi Masyarakat Sipil pun mengirimkan surat ke PN Surabaya, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dalam suratnya yang paling utama mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap para terdakwa demi keadilan.

"Satu, menjatuhkan putusan pidana yang maksimal dan seadil-adilnya terhadap tiga terdakwa AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu, dan AKP Bambang Sidoq. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum demi menjamin aspek keadilan bagi korban," kata Zhafir membacakan tuntutan keluarga korban.

"Kedua, menjatuhkan restitusi terhadap para terdakwa korban dan keluarga korban dalam putusan perkara a quo," tambahnya.

Seorang perwakilan LBH Pos Malang lainnya, Haidar Leo menyebut, surat itu mereka sampaikan lantaran tuntutan jaksa kepada tiga polisi terdakwa, yang terlampau ringan.

"Jadi seperti yang kita ketahui, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan atas nama polisi ini, kita ketahui sangat kecil, atau sangat sedikit kemarin hanya 3 tahun," kata Haidar.

Padahal, kata dia, tiga terdakwa polisi itu sudah mengambil tindakan di luar tahapan penggunaan kekuatan tindakan kepolisian sebagaimana dalam Perkap No 1 Tahun 2009 dan tidak mempedomani Perkap No 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Para polisi itu juga menggunakan tindakan yang berlebihan atau excessive use force, tindakan tersebut yang kemudian menyebabkan korban jiwa, tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut," ujar Haidar mewakili koalisi sipil.

BACA JUGA : Melihat Vonis 1 Tahun Penjara untuk Terdakwa atas Tragedi...

Diketahui, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut 3 tahun penjara. Mereka akan segera menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (16/3) nanti.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan enam tersangka untuk kasus Tragedi Kanjuruhan yang mereka usut. Lima dari enam tersangka itu telah diseret pengadilan. 

Satu tersangka yang belum diseret ke pengadilan adalah Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita karena berkasnya belum rampung di kepolisian usai dikembalikan lagi oleh jaksa. Akhmad Hadian saat ini sudah lepas dari tahanan polisi sejak Desember 2022 silam karena masa penahanannya telah habis dan tak diperpanjang.

Sementara itu dua terdakwa Kanjuruhan lainnya yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema telah dijatuhi vonis oleh PN Surabaya pada pekan lalu.

Abdul Haris divonis penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Suko divonis bui 1 tahun. Vonis bagi keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 6 tahun dan 8 bulan. Kedua terdakwa itu memutuskan tak banding atas vonis hakim PN Surabaya, sementara dari pihak jaksa masih pikir-pikir. Jika jaksa memutuskan tak banding, vonis terhadap Haris dan Suko pun akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(lal)