Kejati DKI Jakarta Telah Terima Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Nov 26, 2022 - 17:31

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11) lalu.

"Diterima di kita tanggal November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

BACA JUGA : Berkas Perkara Kasus Teddy Minahasa Akan Dilimpahkan ke...

Menurut dia, berkas Teddy melengkapi semua berkas perkara dari total 11 tersangka yang telah lebih dulu diterima. Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.

Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

BACA JUGA : Kapolsek Kalibaru Dicopot Hingga Dimutasi ke Yanma Usai...

"Sudah (diterima semua berkas). Sedang diteliti," kata Ade.

Polisi sebelumnya telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy. Dari jumlah itu, lima tersangka merupakan polisi aktif.

Selain Teddy Minahasa, keempat tersangka masing-masing yakni, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sementara, enam tersangka lain adalah warga sipil. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lal)