Kejari Batu Eksekusi Terdakwa Narkoba Anak ke LPKA Blitar
Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan. Dan pelatihan kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu
NUSADAILY.COM – KOTA BATU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus narkoba berinisial RDA dari Kota Batu. Atas putusan hakim tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengeksekusi perkara tersebut dengan mengirim RDA ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar, Kamis (30/5/2024).
Hakim pada Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ancaman pidana bagi pelaku yang masih dalam kategori usia anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg, oleh Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH MHum menyatakan anak RDA Bin AM terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menjual sejumlah Narkotika Golongan I. Oleh karena itu sesuai aturan hukum yang berlaku, anak RDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diganjar hukuman kurungan serta pelatihan kerja.
“Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan. Dan pelatihan kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,” kata Januar.
Januar, menuturkan, barang bukti yang ditetapkan untuk menjerat tersangka antara lain 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 33,98 gram. Bila ditimbang tanpa pembungkus, sesuai hasil Labfor, berat bersihnya menjadi 31,401 gram. Barang bukti lain adalah 2 bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram.
“Pada terdakwa juga didapati 84 butir obat keras logo LL, 5 pack plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Januar membeberkan barang bukti lain berupa 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik dan 1 buah timbangan elektrik. Saat mengamankan Terdakwa ditemukan juga 2 bendel plastik pembungkus dan 1 (satu) buah alat pelurus rambut (catok). Disita juga 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta 2 (dua) simcard di dalamnya.
“Handphone beserta simcardnya dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Januar menambahkan, dalam proses persidangan anak ini, Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, Uis Duanita SH. Dihadiri pula oleh Penasihat Hukum Anak, Muh. Fahmi Mirza Barata SH MH, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua Anak. Selain hukuman yang telah disebutkan, RDA juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (lnd/wan)