Kejaksaan Negeri Madiun Didemo Puluhan Orang, Tuntut Ini

Masa unjuk rasa juga membawa sejumlah poster bertuliskan permintaan Kejari usut pungli terhadap petani tebu hingga permintaan memutasi Kasi Pidsus,

Mar 10, 2023 - 05:38
Kejaksaan Negeri Madiun Didemo Puluhan Orang, Tuntut Ini
Foto : Puluhan Masaa dari Aktivis Madiun saat geruduk Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (09/03/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Kejaksaan Negeri Madiun didemo puluhan orang yang mengaku sebagai aktivis. Masa unjuk rasa juga membawa sejumlah poster bertuliskan mulai dari permintaan kepada Kejari untuk usut pungli terhadap petani tebu hingga permintaan memutasi Kasi Pidsus, Kamis (09/03/2023).

Aksi tersebut pun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas keamanan Kejari setempat.

Korlap Aksi Sujono mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran tersebut. Tentang kasus kasus yang sampai saat ini belum ada progres perkembangan yang signifikan.

"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli. Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada," kata Sujono.

Dirinya menduga, Kejari belum melakukan atau melaksanakan laporan permasalahan tersebut. Sehingga, pihaknya bakal mengawal bersama sama untuk menuntaskan persoalan itu.

"Sesuai dengan penjelasan Kejari, ada 32 orang yang diberikan tanda bukti. Yang tidak pakai itu akan kami konfirmasi lebih lanjut dengan rekan rekan sudah melaporkan ini kepada kami," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menambahkan, massa sudah diberi penjelasan mengenai apa yang menjadi penyampaian mereka.

"Sudah kita tindaklanjuti semuanya ya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi, yang pertama terkait masalah pupuk, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya tinggal melihat hasil persidangan ya," jelasnya.

Soal tuntutan demonstran yang disebut ada pungli, Andi menilai karena sebelumnya tidak ada komunikasi terjalin. Meski demikian semua yang disampaikan sudah diterangkan, apa yang disangkakan oleh massa telah dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

"Penyidik telah menyita barang bukti terkait masalah pupuk, dengan tersangka 2 orang yang memintai uang dari 32 petani senilai Rp 497 juta dengan total kerugian Rp1 miliar lebih,"paparnya.

"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang diluar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal," pungkasnya.

Usai dapat penjelasan, massa unjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (*/nto).